James Pembunuh dan Pemutilasi Istri Terancam Hukuman Mati

James Pembunuh dan Pemutilasi Istri Terancam Hukuman Mati

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 02 Jan 2024 20:50 WIB
Polisi merilis kasus suami bunuh dan mutilasi istri di Malang
Polisi merilis kasus suami bunuh dan mutilasi istri di Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang - James Loodewky Tomatala (61), warga Kota Malang dengan sadis membunuh dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarini (55). Atas perbuatannya, James terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, tersangka terancam pasal 351 ayat 3 subsider 338, subsider 340, subsider 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengertian atau penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Danang saat konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Selasa (2/1/2024).

Ia menyampaikan, kejadian tragis itu bermula dari korban yang sudah tidak pulang ke rumah di Jalan Serayu Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sejak 5 Juli 2023. Setelah cukup lama, pada 28 Desember 2023 tersangka mencari korban.

"Tersangka mencoba mencari korban di tempat kerjanya di salah satu koperasi di Jalan Raden Intan, Kota Malang, namun tidak mendapati korban. Lalu pelaku mencari-cari informasi dan mendapat informasi pada Sabtu 30 Desember 2023 ada acara gathering tempat kerjanya di Taman Krida Budaya," terangnya.

Setelah mengetahui informasi tersebut, pada Sabtu (30/12/2023) pagi, James datang ke acara tersebut untuk mencari korban. Sesampainya di lokasi, dia bertemu dengan korban dan memaksanya untuk pulang ke rumahnya.

"Di sana kemudian mengajak korban kembali ke rumah, awalnya korban menolak tapi karena paksaan dari pelaku akhirnya korban mengikuti pelaku untuk kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, sempat terjadi cekcok antara pasangan suami istri tersebut," kata Danang.

Cekcok ini terjadi karena tersangka jengkel istrinya tidak pulang ke rumah selama 5 bulan 25 hari. Saat itu, tersangka juga terbawa emosi karena menduga istrinya tak pulang ke rumah karena ada orang ketiga.

"Ada dugaan bahwa korban meninggalkan rumah karena adanya orang ketiga, padahal itu tidak bisa dibuktikan. Karena berdasarkan keterangan saksi, korban meninggalkan rumah dan tinggal di salah satu keluarganya yang berdomisili di Bali. Jadi selama ini korban berada di rumah," ungkapnya.

Setelah terlibat cekcok, tersangka memukul korban hingga terjatuh dan kemudian mencekik korban menggunakan tongkat sampai tewas pada Sabtu (30/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.

Dengan rincian, di antaranya kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.

"Perbuatan itu dilakukan, menurut keterangan tersangka karena jengkel, namun kami memiliki saksi yang menjelaskan bahwa tersangka pernah bercerita ada keinginan untuk menghabisi korban ketika nanti berjumpa," tuturnya.

"Ini sudah direncanakan karena pelaku menyiapkan peralatan. Seperti yang ditemukan dari hasil olah TKP, terdapat beberapa kantong kresek hitam ukuran besar yang akan digunakan untuk menghilangkan jasad korban," sambungnya.

Namun, setelah melakukan mutilasi, tersangka sempat merenung dan kebingungan hingga akhirnya pada Minggu (31/12/2023) pagi, dia menemui salah satu tetangga yang juga merupakan teman ngobrol untuk datang ke rumahnya dengan alasan ingin minta bantuan.

"Tersangka menghubungi salah satu saksi-saksi untuk membantu mengangkat perabot, namun ketika saksi tersebut datang yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember. Menyaksikan jasad itu, kemudian si saksi merasa ketakutan dia lari," terangnya.

Tersangka kemudian menuju Polsek Blimbing pada Minggu (31/12) sekitar pukul 08.00 WIB untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.


(hil/iwd)


Hide Ads