Polisi membeberkan hasil pemeriksaan kejiwaan James Loodewky Tomatala (61) warga Kota Malang yang membunuh dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarini (55). Dari pemeriksaan diketahui kejiwaan James normal.
"Untuk kejiwaan dari tersangka yang diduga melakukan ini, saya kira normal saja," ujar Kanit IV Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota Ipda Aji Lukman Syah saat ditemui di Polresta Malang Kota pada Selasa (2/1/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, James menghabisi nyawa sang istri di rumahnya Jalan Serayu nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada (30/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukul bagian kepala dan mencekik korban. Setelah itu, tersangka memotong tubuh korban menjadi 10 bagian.
Dengan rincian, di antaranya kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri.
Perbuatan keji itu baru terungkap setelah James menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
Sejauh ini, petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka, termasuk 7 saksi di antaranya warga sekitar maupun anak korban. Kemudian petugas polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
"Jenazah korban sudah menjalani otopsi. Untuk hasil dari perkembangan autopsi masih belum dan dikonfirmasi ke dokter forensik," tandas Aji.
(hil/iwd)