Motif Ibu Disakiti hingga Masuk RS Bikin Prasetyo Nekat Bunuh Suyoto

Motif Ibu Disakiti hingga Masuk RS Bikin Prasetyo Nekat Bunuh Suyoto

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 02 Jan 2024 18:53 WIB
pembunuhan di ponorogo
Prastyo membunuh Suyoto karena kesal ibunya disakiti (Foto: Charolin Pebrianti)
Ponorogo -

Ahmad Prasetyo telah membunuh tetangganya sendiri, Ahmad Suyoto (65). Apa motif Prasetyo membunuh Suyoto yang masih kerabatnya tersebut?

Prasetyo kabur ke hutan usai membunuh Suyoto. Namun akhirnya pria 23 tahun itu menyerahkan diri. Kepada polisi ia mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap motifnya menghabisi Suyoto.

"Korban sering buat masalah dengan ibu saya, sampai puncaknya ibu saya masuk ke rumah sakit," tutur Prasetyo kepada wartawan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Ponorogo, Selasa (2/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo mengatakan dia tidak terima dengan perlakuan korban terhadap keluarganya. Terutama kepada ibu dan keponakannya yang sering diancam Suyoto.

"Terus terang saya nggak terima, terus ancaman-ancaman lain juga ke ponakan saya. Murni saya bela ibu," terang Prasetyo.

ADVERTISEMENT

Ditanya apakah terkait permasalahan sengketa tanah, Prasetyo mengaku tidak sepenuhnya benar. Pasalnya, soal batas tanah dia sudah pernah memanggil pihak BPN untuk melakukan pengukuran dan sudah dipasang batas tanah.

"Saya menyuruh BPN memasang batas tanah, tapi korban kurang puas, dicabut lah patokan itu. Akhirnya tergeletak di jalan. Saya gak masalah soal tanah, tapi dari saya kecil perlakuannya jahat kepada ibu saya, sampai puncaknya ibu saya masuk rumah sakit," imbuh Prasetyo.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan pada malam tahun baru, pelaku bersama teman-temannya pesta miras di halaman rumah pelaku. Setelah selesai, teman-temannya pulang. Saat di bawah pengaruh alkohol, pelaku ingat dengan korban yang menurutnya memperlakukan ibunya dengan tidak baik.

"Akhirnya pelaku mendatangi rumah korban, kebetulan rumahnya dekat hanya dibatasi kebun yang jadi sengketa, kemudian korban keluar rumah, di situ terjadi pemukulan dengan batang besi pada kepala dan dada korban, sempat terjadi perlawanan," ujar Anton kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Meski perlawanan korban terasa sia-sia, namun pelaku tetap melakukan penganiayaan. Ia menganiaya korban dengan berbagai barang yang ada di dekat pelaku. Termasuk batang besi, umpak, hingga balok kayu.

"Kejadian di jalan raya depan rumah korban dan pelaku, para saksi atau tetangga tidak berani melerai karena pelaku membawa alat dan dipengaruhi minuman keras," papar Anton.

Setelah kejadian itu, pelaku sempat pulang ke rumah dan memberitahu ibunya kalau urusannya sudah selesai. Kemudian pelaku kabur ke hutan.

"Siang harinya pelaku setelah sadar dari pengaruh minuman keras kembali ke rumah pak de nya, dan diarahkan ke Polsek untuk menyerahkan diri," imbuh Anton.

Hasil otopsi, korban mengalami luka pada bagian dada dan kepala akibat benda tumpul, batang besi dan umpak (cor-coran tempat bendera).

"Pelaku ini awalnya kerja di Malaysia dan Kalimantan. Pulang ke Ponorogo karena mau menghadiri hajatan," tandas Anton.

Menurut Anton, hubungan pelaku dan korban masih saudara jauh. Namun keduanya rumahnya berdekatan. Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Anton.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads