James Sempat Cekcok Sebelum Bunuh dan Mutilasi Istri

James Sempat Cekcok Sebelum Bunuh dan Mutilasi Istri

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 31 Des 2023 14:31 WIB
suami bunuh lalu mutilasi istri di kota malang garis polisi
Garis polisi dipasang di rumah tempat kejadian (Foto: M Bagus Ibrahim)
Kota Malang -

Ni Made Sutarni (55) dibunuh lalu dimutilasi suaminya, James Loodewky Tomatala (61). Perbuatan sadis itu dilakukan James di rumahnya di Jalan Serayu RT 04 RW 02, Kelurahan Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang.

Made Sutarni diduga sempat cekcok dengan James sebelum dibunuh dan dimutilasi. Karena para tetangga mendengar suara cekcok dari dalam rumah tersebut sebelum adanya pembunuhan tersebut.

Ketua RW 02 Endah Lestari mengatakan dari keterangan warga di samping rumah tersebut, pada Sabtu (30/12) sempat terjadi keributan antara James dan istrinya. Suara cekcok terdengar hingga keluar rumah mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bertengkar itu terdengar suaranya sampai keluar pada hari Sabtu itu. Sebenarnya kalau bertengkar itu sudah sering sekali, mungkin karena gak betah itu bu Made jadi meninggalkan rumah," terang Endah kepada wartawan, Minggu (31/12/2023).

Endah mengatakan Made Sutarni sempat minggat hampir setahun lamanya. Ia meninggalkan rumah pada awal tahun 2023. Pada Sabtu (30/12), James mendapat informasi bahwa istrinya sedang melakukan kegiatan di Jalan Soekarno-Hatta. James kemudian menjemput istrinya di tempat itu.

ADVERTISEMENT

"Jadi bu Made ini sudah minggat hampir satu tahun. Kemudian pak James ini dapat kabar istrinya ada di Kota Malang mengikuti kegiatan di Jalan Soekarno-Hatta dan akhirnya dijemput pulang," kata Endah.

Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui setelah James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) pagi. James mengaku menghabisi nyawa Made Sutarni.

setelah tersangka menyerahkan diri, petugas langsung datang ke rumah yang bersangkutan untuk mengamankan jenazah serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Jenazah saat ini sudah dibawah ke RSSA Malang dan akan dilakukan autopsi. Kini masih menghubungi keluarga korban untuk meminta persetujuan terkait autopsi. Kebetulan keluarga (anak korban) ada di Bali," sambungnya.

Selain mengevakuasi jenazah korban, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

"Terkait kronologi kapan dugaan pasal 340 KUHP masih dalam penyidikan lebih lanjut," tandas Danang.




(sun/iwd)


Hide Ads