Tujuh orang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi dalam kasus ledakan mortir di Kamal, Bangkalan. Begini peran masing-masing para tersangka.
Ketujuh tersangka berinisial MJ (51), MR (41), SG (43), AU (28). Kemudian MH (43), MI, dan S (19).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo menjelaskan MJ dan MR merupakan penyelam pengambil mortir dari dasar laut. Sedangkan SG dan AU berperan membantu penyelaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SG dan AU dalam hal ini berperan membantu mengangkat mortir dari dasar laut. Mortir ini kemudian dijual ke MI dan dibawa ke gudangnya.
Adapun peran S adalah pekerja atau anak buah MH yang melakukan pengelasan di gudang. Mortir kemudian meledak saat S melakukan pengelasan.
"MH warga yang membeli (mortir) dari MI dan S merupakan pegawai gudang," ujar Heru, Sabtu (30/12/2023).
Sebelumnya, sebuah mortir meledak di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan dari sebuah gudang barang rongsokan atau besi tua. Akibatnya, satu orang tewas 5 lainnya terluka pada peristiwa yang terjadi pada Jumat (29/12) sekitar pukul 08.00 WIB.
(abq/iwd)