Murka Suami di Probolinggo Bunuh Tetangga yang Cium Istrinya

Crime Story

Murka Suami di Probolinggo Bunuh Tetangga yang Cium Istrinya

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 22 Des 2023 13:36 WIB
Ilustrasi jenazah
Foto: Thinkstock
Probolinggo -

Busar alias Iyul melangkah pulang setelah seharian mencari rumput di sekitar rumahnya sore itu. Rumput yang dibawanya lalu ditaruhnya di kandang sapi belakang rumah di Dusun Krajan, Desa Gunungtugel, Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Pria 42 tahun itu selanjutnya melepas lelah dengan duduk di pintu samping rumah hingga Magrib tiba. Tak lama, ia lalu mendengar deru suara mesin motor yang berhenti depan rumahnya.

Busar memastikan suara motor tersebut milik Tayip alias Anwar, tetangganya yang telah ditunggunya seharian. Busar pun segera beranjak dari tempat duduknya dan hendak menemui Tayip dari samping rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benar saja, motor yang dilihatnya merupakan milik Tayip. Busar memang telah menunggu karena sebelumnya ia telah menghubungi Tayip agar segera ke rumahnya mengambil uang yang hendak dipinjam untuk menebus BPKB sebesar Rp 1 juta.

Namun saat memasuki rumah, mata Busar terbelalak melihat kelakuan Tayip. Tayip memegang pundak dan menciumi istri Busar. Adegan itu dilihat Busar dengan mata kepalanya sendiri.

ADVERTISEMENT

Busar yang terbakar cemburu lalu berlari menuju dapur dan mengambil sebilah celurit. Sadar aksinya dipergoki, Tayip segera keluar meloncat ke atas motornya untuk kabur.

Belum sempat menyalakan mesin motornya, celurit Busar telah mendarat di punggung Tayip. Terdesak, Tayip kemudian turun dari motor dan berusaha lari menuju area persawahan.

Tapi Busar tetap mengejarnya sambil terus melayangkan celuritnya. Tayip pun roboh berkalang tanah dan bersimbah darah. Melihat hal ini, Busar baru berhenti menyerang Tayip.

Puas melampiaskan murkanya, Busar kemudian balik ke rumahnya. Di bagian belakang rumahnya itu, ia lalu menyimpan celuritnya yang masih berlumuran darah.

Busar selanjutnya keluar menuju rumah Kepala Dusun Krajan. Namun ia tak mendapatinya. Busar lalu menuju ke rumah anaknya sendiri, Lukman Hakim yang masih berada di dusun yang sama.

Di hadapan anaknya, Busar mengaku telah menghabisi Tayip. Ia lalu berpesan agar menyampaikan peristiwa yang dialaminya ke kepala desa. Ini agar ia mendapat perlindungan.

"Engkok mareh medeng Tayip lah cong kebeleh ke tingginah (saya sudah membacok Tayip nak, sampaikan kepada kepala desa)," kata Busar kepada anaknya saat itu.

Pesan itu, kemudian disampaikan anaknya ke kepala desa setempat. Tak lama petugas Polsek Bantaran kemudian menjemput dan mengamankan Busar ke kantor polisi beserta barang bukti celurit yang diambil dari rumahnya.

Di kantor polisi, Busar selanjutnya menjalani pemeriksaan atas aksinya. Ia mengakui semua perbuatannya. Busar selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Setelah penangkapan Busar, jenazah Tayip di lokasi selanjutnya dievakuasi ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Dari hasil pemeriksaan jenazah, Tayip tewas dengan sejumlah luka bacokan celurit di kepala bagian belakang hingga punggung.

Busar pun selanjutnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kraksan untuk diadili. Senin, 16 Juli 2018 Busar dihukum pidana penjara 12 tahun oleh majelis hakim atas tindakannya.

"Menyatakan terdakwa Busar alias Iyul, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak dalam amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.



Hide Ads