Kepala Kejari Tulungagung Ahmad Muchlis mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 29 ribu pil dobel L, 14,9418 gram sabu, peralatan timbangan hingga alat isap sabu.
"Kemudian ada 5.591 bungkus atau 110.940 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai," ujar Ahmad Muchlis kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
![]() |
Proses pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan disaksikan forum pimpinan daerah dan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar.
Untuk memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan pil dobel L dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender dan direndam air. Sedangkan ratusan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Seluruh barang bukti ini merupakan hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Muchlis menyebut upaya pemusnahan ini sengaja dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari petugas maupun orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
"Ini adalah langkah preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan," imbuhnya.
(abq/iwd)