Dendam kesumat pria Sidoarjo berinisial AW (39) membuatnya gelap mata. Ia tak terima diceraikan mantan istrinya berinisial NH (40), warga Tirtomoyo, Pakis, Malang. Dendam ini berujung aksi nekat AW menyiram NH dengan air keras.
"Pelaku diduga punya dendam terhadap korban setelah dicerai hampir satu bulan. Kemudian merencanakan melukai korban sepekan sebelum kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Rabu (13/12/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/12) petang sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban sedang melintas di kawasan Pakis berboncengan dengan pacarnya, YN (29).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melintas di Jalan Raya Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, tiba-tiba motor yang ditumpangi korban disalip oleh seorang pria yang mengendarai motor seorang diri.
Ketika sudah dekat, pelaku kemudian melemparkan gelas plastik berisi cairan yang langsung mengenai badan korban lalu pelaku melarikan diri ke arah utara.
"Usai disiram korban merasa kesakitan dan panas di tubuhnya seperti terbakar sehingga saat itu juga diantar ke Puskesmas," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah, badan, tangan hingga kaki yang melepuh. Bahkan celana dan jaket yang digunakan korban hingga robek dan meleleh.
Gandha menduga, cairan yang digunakan oleh pelaku merupakan cairan asam kuat yang cukup pekat atau kerap disebut air keras.
Polisi yang mendapat laporan tentang penyiraman air keras itu segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP. Penyelidikan terus dilakukan hingga diketahui pelakunya ternyata mantan suaminya sendiri.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan pelaku. Kurang dari 12 jam setelah korban melapor, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. AW ditangkap di lapangan parkir kereta odong-odong, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku penyiram air keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis dini hari tadi di wilayah Sidoarjo, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam sejak korban membuat laporan," ujar Gandha.
Atas perbuatan AW itu, pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun," pungkas Gandha.
(hil/fat)