Polisi mengamankan pelaku pedofilia atau pencabulan sejumlah anak di Sampang. Pelaku ditangkap di setelah aksi terakhirnya terekam kamera CCTV.
Pelaku berinisial AS (31) asal Lampung, Sumatera. Ia ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Sereseh Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo mengatakan pelaku tertangkap setelah aksi terakhirnya di wilayah Torjun terekam kamera CCTV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV itu, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bersama Unit Reskrim Polsek Torjun langsung menuju lokasi rumahnya (Sreseh)," kata Edi, Selasa (12/12/2023).
Edi menjelaskan penangkapan pelaku sempat diwarnai kejar-kejaran. Sebab kedatangan petugas ke rumahnya sempat diketahui.
"Pelaku sempat lari, namun tim berhasil melakukan pengajaran hingga tertangkap di kebun jati, 2 km dari rumahnya," terang Edi.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian dikeler ke kantor polisi. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku hanya sekali melakukan pencabulan. Namun saat digali lagi, ternyata pelaku beraksi sebanyak 4 kali dengan lokasi dan korban yang berbeda.
Modus yang digunakan pelaku setiap melakukan aksi bejatnya yakni pura-pura bingung dan minta diantar ke pulang. Namun dalam perjalanannya, pelaku malah mengajak korban ke tempat sepi dan mencabuli.
"Usai melakukan perbuatan asusila itu pelaku langsung kabur meninggalkan korban di lokasi," ucap Edi.
" Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Edi.
(abq/iwd)