Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi hubungan sesama jenis. Perkenalan kemudian berlanjut melalui pesan pribadi hingga bertemu di terminal di Pamekasan.
"Tersangka ini berkenalan lewat aplikasi khusus. Setelah bertemu keduanya berangkat menggunakan sepeda motor (Milik korban) jenis Honda BeAT menuju Sampang," ungkap Sujianto.
Menurut Sujianto, modus tersangka menyukai sesama sejenis hingga menjalin hubungan dekat dan check-in bersama di sebuah hotel di Sampang. Tersangka memanfaatkan kesempatan keesokan harinya saat korban sedang mandi. Di sanalah korban kehilangan motor dan handphone.
"Saat itulah teman kencan korban beraksi. Dia mengambil ponsel dan STNK milik korban dalam dompet, lalu kabur bersama motor milik korban," terang Sujianto.
Sadar ditipu teman kencannya, DLG melaporkan SSY yang sudah menggondol ponsel dan motornya. Berbekal laporan tersebut, polisi pun langsung memburu pelaku setelah mendapat laporan tersebut.
Satreskrim Polres Sampang akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Sidoarjo.
"Petugas berhasil menangkapnya di Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku mengakui perbuatannya. Pasal yang disangkakan 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara," tandasnya.
(irb/fat)