Heboh Drama KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda di Awal Tahun 2023

Kaleidoskop 2023

Heboh Drama KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda di Awal Tahun 2023

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 07 Des 2023 15:30 WIB
10 Momen Makan Romantis Ferry Irawan dan Vena Melinda Sebelum Kasus KDRT
Venna Melinda dan Ferry Irawan (Foto: Instagram @ferryirawanreal)
Surabaya -

Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap, istrinya Venna Melinda pada awal Januari 2023 sempat menghebohkan publik. Kasus itu kemudian bergulir hingga persidangan.

Ferry Irawan dan Venna Melinda diketahui telah menikah pada Maret 2022. Keduanya melangsungkan akad nikah di Wide Sands Beach Retreat, Bali pada Senin (7/3/2022).

Namun belum genap setahun, Venna tiba-tiba dikabarkan melaporkan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan kepada dirinya. Kasus itu bermula saat keduanya menginap di salah satu hotel Jdi alan Dhoho Kota Kediri, Minggu (8/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Venna sempat keluar dari kamar hotelnya dengan kondisi hidung berdarah. Setelah itu Venna Melinda sempat masuk lagi ke dalam kamar. Dia lalu meminta pihak hotel untuk menghubungi polisi.

Namun saat ditanya kenapa minta didatangkan polisi, Venna Melinda enggan membeberkan apa yang dialaminya. Sebab dia hanya minta didatangkan polisi segera ke hotel.

ADVERTISEMENT

Venna awalnya melaporkan KDRT yang dialaminya ke Polres Kediri Kota. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim. Ferry yang dilaporkan kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Direskrimsus) Polda Jatim keesokan harinya.

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto saat dikonfirmasi membenarkan Ferry Irawan telah diperiksa terkait laporan kasus yang dilakukan Venna Melinda. "Memang benar saudara V (Venna) telah melaporkan (Ferry)," kata Totok saat itu.

Kamis, 12 Januari 2023, Ferry selanjutnya resmi ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan Ferry sebagai tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara, olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi karyawan hotel di Kota Kediri.

"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023).

Sesaat setelah Ferry jadi tersangka, Venna akhirnya buka suara setelah menjadi korban KDRT Ferry Irawan. Ia menuturkan bagaimana ia mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya itu.

Selanjutnya, Venna Melinda beberkan KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.

Sesaat setelah Ferry jadi tersangka, Venna akhirnya buka suara setelah menjadi korban KDRT Ferry Irawan. Ia menuturkan bagaimana ia mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya itu.

Ia menuturkan di sela-sela sebelum menjalani pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Jatim. Ia menjalani pemeriksaan didampingi dua anaknya dan pengacara kondang Hotman Paris.

"Terakhir dibekap, tangan ditindih, dan dahi (Ferry) ditekan ke hidung sampai patah karena terlalu keras," tutur Venna di Mapolda Jatim. "Sudah minta tolong 'jangan-jangan' tapi tetap dilakukan (kekerasan)," imbuhnya.

Sementara itu Hotman Paris menyebut karena kekerasan tersebut sudah dilakukan Ferry selama 3 bulan terakhir. Sehingga, tulang rusuk Venna juga diketahui patah. Hal ini berdasarkan keterangan dari dokter.

"Sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap, dipiting, sampai kata dokter rusuknya retak," terang Hotman.

Kasus KDRT Ferry Irawan pada istrinya Venna Melinda kemudian bergulir. Ferry diketahui jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kadiri. Ia menjalani sidang perdana pada Senin, 27 Maret 2023.

Ferry selanjutnya dituntut jaksa pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas perkara KDRT terhadap Venna. Jaksa Yuni Priyono mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferry sudah pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa korban Venna Melinda menderita secara fisik dan psikis.

Rabu, 24 Maret 2023, Ferry Irawan kemudian dituntut 1 tahun pidana penjara oleh majelis haki PN Kota Kediri. Fery dinyatakan melakukan tindak kekerasan fisik sesuai pasal 44 ayat 4 dan kekerasan psikis sesuai pasal 45 dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

"Pidana selama 1 tahun," kata Ketua majelis hakim Boedi Harjanto saat pembacaan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (23/5/2023).

Ferry selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri. Namun, ia kemudian bebas setelah menerima remisi HUT ke-78 Republik Indonesia. Usai drama KDRT, Ferry dan Venna resmi berpisah. Perceraian diketahui diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads