Polisi telah menangkap VJ, pelaku pecah kaca. VJ ternyata sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online. Dalam aksinya, pria asal Kalimas itu beraksi seorang diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan ada 8 TKP yang telah disatroni pelaku. Namun begitu, sebagian aksinya menemui kegagalan.
"Ada yang berhasil dan ada yang tidak alias zonk, kadang ada yang bisa dipecah tapi tidak dapat barang yang diinginkan, seperti laptop dan ponsel," kata Hendro kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menambahkan ketika tidak mendapat laptop atau barang berharga, pelaku biasanya akan mencari sasaran yang baru. Lokasi yang dipilih biasanya secara acak, sepi dan minim pengamanan.
"Ada laptop yang sudah digadaikan dan ada yang belum, saat beraksi VJ melakukan dengan modus yang sama," ujarnya.
Pelaku, lanjut Hendro kerap mencari sasaran dengan mengendarai motor. Hendro menyebut pelaku merupakan pelaku tunggal. "VJ beraksi sendirian, tidak ada komplotan dan beraksi sendiri," ujar Hendro.
Sementara itu VJ, mengaku melakukan aksi pecah kaca berbekal dari tayangan YouTube. "Belajar dari Youtube, saya coba sendiri," tutur VJ.
Ia pun langsung disuruh mempraktikkan aksi pecah kaca yang dilakukannya. Di hadapan awak media, ia melakukan reka ulang pemecahan kaca menggunakan alat khusus yang dibeli secara online. Namun aksinya itu gagal. Sebab menurutnya, kaca yang dihadirkan terlalu tebal.
Pelaku mengaku sebenarnya aksinya bukan pertama kalinya. Sebelumnya ia juga pernah melakukan kasus serupa. Kala itu, ia beraksi di Bubutan. Namun, ia tertangkap dan dibui 5 tahun.
"Ini kacanya terlalu tebal, kalau mobil lebih tipis. Saya residivis, sudah 1 kali ditahan di tahun 2016, TKP di Bubutan, sudah 5 tahun penjara, keluar 2019,
Akibat ulahnya itu, VJ dikenakan pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
(abq/iwd)