Polisi mengamankan seorang caleg dari Partai Demokrat terkait tindak pidana yang dilakukannya. Caleg bernama Adnan Dwi Kresiawan (35) itu membobol toko dan rumah kosong.
Adnan yang nyaleg untuk DPRD Madiun itu tidak sendirian dalam beraksi. Ia melakukannya bersama dua temannya. Apa alasan atau motif Adnan melakukan kejahatan itu?
"Kalau dari pengakuan pelaku yang caleg ini, motifnya terhimpit ekonomi sejak maju pencalegan," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Caleg warga Kelurahan Bangunsari, Mejayan itu, kata Magribi, mengaku melakukan pembobolan toko di 8 lokasi berbeda. Pelaku diamankan bersama satu rekanya di sebuah kos di Kelurahan Bangunsari, Mejayan, Caruban, Madiun Kamis (30/11).
"Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplot, sama-sama membobol toko dan rumah. Mereka kami tangkap di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11) kemarin. Tersangka ini memang spesialis pembobol toko di 8 TKP pengakuannya dan rumah kosong," kata Magribi.
Magribi mengatakan dalam menjalankan aksinya, Adnan berperan bersama tersangka lain yang masih buron bergantian sebagai sopir. Sementara Basir berperan sebagai eksekutor pembobol toko dan pengambil barang berharga.
"Mereka bekerja sama saat beraksi. ADK sebagai sopir bersama rekannya yang masih buron. Tersangka Basir adalah residivis kasus yang sama tahun 2017," jelas Magribi.
Disampaikan Magribi, para tersangka ditangkap setelah polisi mendapat hasil rekaman video CCTV di sejumlah titik. Berbekal rekaman CCTV itu polisi melacak jejak keberadaan tersangka.
"Kami temukan CCTV kendaraan di beberapa titik dan setelah kami cek ternyata mobil yang digunakan para tersangka adalah mobil rental. Mereka gunakan mobil rental itu untuk mendatangi toko dan rumah yang dibobol saat malam hari," jelas Magribi.
Sebelumnya Caleg DPRD Kabupaten Madiun diamankan oleh Satreskrim Polres Madiun lantaran terlibat pembobolan toko. Dari tangan tersangka polisi menyita perhiasan dan uang tunai Rp 10 juta hasil pencurian oleh para tersangka.
Selain di Madiun terdapat empat lokasi lain yang menjadi kejahatan mereka. Komplotan spesialis pembobol toko ini juga beraksi di Ponorogo, Ngawi, Magetan, dan Nganjuk.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sesuai pasal itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(abq/iwd)