2 Kurir 45 Ribu Butir Pil Koplo Diringkus di Surabaya

2 Kurir 45 Ribu Butir Pil Koplo Diringkus di Surabaya

Deny Prastyo - detikJatim
Minggu, 26 Nov 2023 01:01 WIB
pil koplo surabaya
Polisi menginterogasi pengedar pil koplo yang ditangkap di Surabaya. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Dua orang kurir pil koplo ditangkap di Surabaya. Sebanyak 45 ribu butir pil koplo disita polisi dari tangan kedua orang tersebut.

Kedua orang tersangka yang ditangkap yakni AS dan AM. Keduanya merupakan warga Gunungsari, Surabaya.

Kapolsek Karang Pilang Kompol A. Rizky Fardianm mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, ternyata benar, anggota menemukan adanya transaksi pil koplo yang dilakukan tersangka AS di wilayah SPBU di Kebraon," ungkap Rizky, Sabtu (25/11/2023).

Rizky menyampaikan, setelah tersangka AS ditangkap, polisi langsung menggeledahnya. Tim Anti Bandit Polsek Karang Pilang menemukan barang bukti empat botol yang setiap botolnya berisi 1.000 butir pil koplo yang disimpan di celananya.

ADVERTISEMENT

Setelah menangkap tersangka AS, kemudian petugas melakukan pengembangan. Hingga akhirnya polisi menangkap AM.

"Kami kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka. Kami dapatkan 1 kardus berisi 41 botol dengan per botol berisi 1.000 butir. Dan total barang bukti yang kami amankan sebanyak 45 ribu butir pil koplo," ungkap Rizky.

Rizky membeberkan modus peredaran ribuan pil koplo tersebut. Awalnya AS mendapatkan 4 botol pil koplo yang didapat dari tersangka berinisial A.

"Tiap botolnya berisi 1.000 butir dengan sistem ranjau," ujar Rizky.

Sedangkan dari A mendapatkan barang dari Rudi (DPO) yang berada di daerah Porong Sidoarjo. Lantas, pembeli langsung melakukan transaksi dengan Rudi dan AS, serta A mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per transaksi.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," tandas Rizky.




(dpe/dte)


Hide Ads