3 Warga Sumenep Terciduk Saat Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta

3 Warga Sumenep Terciduk Saat Beli Kayu Pakai Uang Palsu Rp 21 Juta

Ahmad Rahman - detikJatim
Jumat, 17 Nov 2023 03:00 WIB
Uang palsu yang disita dari komplotan pengedar di Sumenep
Foto: Uang palsu yang disita dari komplotan pengedar di Sumenep (Dok. Istimewa)
Sumenep -

Tiga orang komplotan pengedar uang palsu (upal) di Sumenep diringkus. Dari tangan para tersangka, disita upal mencapai Rp 27 juta.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan ketiga pelaku adalah Sohep, Masyhuri, dan M Dahri. Ketiganya berasal dari Kecamatan Lenteng dan ditangkap pada Rabu (15/11).

Widi menambahkan penangkapan berawal saat salah satu tersangka memesan kayu. Namun pembelian kayu tersebut menggunakan uang palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Sohep yang mengaku bernama Soni ialah memesan kayu kepada korban, dan dalam transaksi tersebut, tersangka menggunakan uang palsu sebesar Rp 21 juta," ujar Widi, Kamis (16/11/2023).

Sementara mengenai peran kedua tersangka lainnya, Widi menjelaskan diduga terlibat dalam proses jual beli kayu tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pada saat diamankan didapati tersangka Masyhuri terdapat uang palsu Rp 5 juta dari Dahri terdapat uang palsu senilai Rp 1,65 juta," papar Widi, lebih lanjut.

Dengan begitu, barang bukti yang berhasil diamankan total Rp 27.350 juta, serta kayu jenis bengkirai/binuas sebanyak 2 kubik.

"Pasal yang diterapkan terhadap para tersangka adalah Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," tandas Widi.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads