Tersangka adalah Febri (25), Warga Desa Kalibarumanis, Kalibaru, Banyuwangi. Dia tampak tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers ungkap hasil tangkapan di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11).
Febri membacok tetangganya, Misyanto (52) saat tepergok mencuri kelapa di sebuah lahan perkebunan di Kalibaru, 5 November lalu. Korban adalah sekuriti yang bekerja di perusahaan tersebut.
Febri membacok korban lantaran marah ditegur dan diancam hendak dilaporkan ke kantor polisi. Ia membacok kepala korban hingga luka parah.
Korban harus dirawat secara intensif di rumah sakit. Beruntung nyawanya tertolong dan mulai membaik usai menjalani operasi di RS Bhakti Husada Krikilan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa mengatakan senjata yang dipakai untuk membacok korban adalah sebilah celurit. Pelaku mengaku mencuri kelapa untuk membeli rokok.
"Motifnya tersangka tidak terima lantaran ditegur oleh sekuriti perkebunan," kata Deddy.
Diketahui tersangka bukan kali pertama menganiaya orang. Pada 2021, tersangka diketahui pernah berhadapan dengan hukum usai menganiaya orang menggunakan senjata tajam dan diganjar kurungan 1 tahun 8 bulan.
Kali ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
(erm/iwd)