Kuli Bangunan Pasuruan Jual Video Porno Bermodus Ancam dan Peras 14 Korban

Kuli Bangunan Pasuruan Jual Video Porno Bermodus Ancam dan Peras 14 Korban

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 10 Nov 2023 19:49 WIB
Tersangka penjual video porno saat ditahan di Polda Jatim
Foto: Tersangka penjual video porno saat ditahan di Polda Jatim (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

FNJC (18) kuli bangunan asal Pasuruan terpaksan berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia menjual konten porno di media sosial. Konten tersebut diperoleh dari sejumlah korbannya, 2 di antaranya masih anak-anak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan temuan kasus penjualan konten porno merupakan hasil dari patroli siber. Tersangka menjual sejumlah konten porno para korbannya melalui beberapa media sosial.

"Tersangka menggunakan akun Facebook pribadinya untuk menawarkan konten melanggar kesusilaan berupa foto dan video perempuan tanpa busana pada 7 Mei 2023. Beberapa korbannya masih di bawah umur," kata Dirmanto saat konferensi pers di Polda Jatim, Jumat (10/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan identitasnya. Selanjutnya polisi menangkapnya setelah terdeteksi keberadaannya.

"Pada Rabu (8/11) 19.00 WIB, kami mengamankan seorang pria berinisial FNJC di daerah Pasuruan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ketika diamankan, polisi menggeledah rumah dan tempat kerjanya FNJC. Lalu, didapati 3 ponsel yang ternyata digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

"Kita lakukan pemeriksaan labfor dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka mem-posting konten porno anak di bawah umur," paparnya.

Ketika didalami, polisi menemukan 39 folder yang berisi foto dan video yang memuat konten kesusilaan dalam akun google drive milik tersangka. FNJC tak dapat mengelak, ia mengakui semua video dan foto syur itu adalah miliknya.

Kepada polisi, FNJC mengaku video-video porno tersebut selama ini dijual ke korban yang ada di dalam video. Tak jarang, tersangka menjual dengan cara pemaksaan.

"Pengakuannya dapat uang Rp 25 ribu sampai Rp 250 ribu. Tersangka juga menghubungi korban-korban tersebut untuk memaksa, lalu meminta memajang dan promote akunnya untuk meningkatkan popularitas akun tersebut," jelas polisi dengan 2 melati di pundaknya itu.

FNJC mengaku foto dan video yang diperoleh merupakan hasil download dari berbagai akun media sosial. Setelah itu, ia mencari identitas korban.

Setelah diketahui, tersangka lantas mengancam dan memaksa korban untuk membelinya. Jika tidak mau membeli maka tersangka mengancam akan menyebarkannya.

"Idenya FNJC ini dari akun sosmed dan melihat akun serupa, dipastikan tidak ada yang mengarah ke prostitusi. Awalnya mengambil dan upload, lalu selanjutnya dia menyuruh korban mengupload sendiri, pengakuannya dilakukan sejak 3 tahun lalu, lalu kirim pakai google drive (ke pembeli)," tuturnya.

Henri menyebut, ada 14 dari 39 korban yang sudah teridentifikasi wajah dan identitasnya. Saat didalami, 2 di antaranya masih di bawah umur.

Akibat ulahnya itu, FNJC dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE. dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. "Untuk eksploitasi ada yang transaksi dan keuntungan dibagi 2, ada Facebook dan twitter untuk dijual, untuk pembayaran dia pakai e-wallet, di bawah umur masih 2 yang teridentifikasi. Tapi, kami kembangkan dan ada kemungkinan akan bertambah," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads