Perampok Hotel Ponorogo Gadaikan Emas Hasil Kejahatannya Rp 10 Juta

Perampok Hotel Ponorogo Gadaikan Emas Hasil Kejahatannya Rp 10 Juta

Charoline Pebrianti - detikJatim
Kamis, 09 Nov 2023 20:50 WIB
perampokan di hotel ngebel Ponorogo
Pelaku telah menggadaikan emas hasil rampokannya senilai Rp 10 juta (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo -

Perampok pemilik Hotel Harmoni di Ngebel Ponorogo menggadaikan hasil rampokannya di Madiun senilai Rp 10 juta. Uang itu digunakan pelaku YN untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Dia (pelaku) ingin memiliki (emas) tersebut dan pelaku terlilit utang sehingga gelap mata melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban," terang Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Wimboko menambahkan pelaku sering menginap di hotel tersebut bersama dengan teman kencannya. Pelaku pun hapal dengan situasi dan kondisi hotel hingga berani merampok korban. Untuk mengelabui korban, pelaku bahkan memakai pakaian dobel agar tidak dikenal korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengakuan pelaku tidak berniat melukai hanya berniat mengambil kalungnya tetapi si korban melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan kekerasan tersebut," jelas Wimboko.

Pelaku, lanjut Wimboko, sudah mempersiapkan diri dengan senjata tajam dari rumahnya. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan mengganti baju dan dimasukkan ke dalam tas.

ADVERTISEMENT

"Emas dibawa di dalam tas juga pisau dan barang bukti seperti botol air minum, sandal jepit, motor, hingga remote TV," papar Wimboko.

Pelaku sempat menggadaikan emas curiannya di Madiun senilai Rp 10 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan keperluan sehari-hari.

"Total emas yang dicuri 20 gram, dari kalung dan cincin. Digadaikan di Madiun senilai Rp 10 juta," tukas Wimboko.

Hingga saat ini pengakuan pelaku dia melakukan kejahatan tersebut seorang diri. Namun polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap fakta lain.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Pengakuannya beraksi sendiri kita mendalami hal tersebut apabila terbukti ada hal lain maka akan dikembangkan," pungkas Wimboko.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads