9 Maling Truk dan Motor di Mojokerto Digulung, 2 Penadah Hasil Curian

9 Maling Truk dan Motor di Mojokerto Digulung, 2 Penadah Hasil Curian

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 09 Nov 2023 18:22 WIB
9 Maling Truk dan Motor di Mojokerto Digulung, 2 Penadah Hasil Curian
Komplotan penjahat diringkus (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

9 Komplotan maling truk dan sepeda motor diringkus Satreskrim Polres Mojokerto. Aksi mereka tergolong nekat. Sebab mereka mencuri di teras rumah dan parkiran pabrik.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, komplotan maling truk yang digawangi Abdulloh alias Dul beraksi di rumah Siswanto (43), warga Desa Bakalan, Gondang, 8 Juni 2023 dini hari. Komplotan ini beranggotakan Khoirul Anam (24) dan Imron (25), keduanya warga Desa Sapulante, Pasrepan, Pasuruan, serta Sofyan, warga Pasuruan.

Aksi empat sekawan ini tergolong nekat sebab mereka mencuri truk Mitsubishi nopol S 8255 UP yang diparkir korban di halaman rumahnya. Ditambah lagi, truk tersebut di balik pagar yang dikunci gembok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku lebih dulu merusak gembok pagar, lalu membuka kunci pintu truk dengan kunci T," kata Imam kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Selanjutnya Dul dan kawan-kawan mendorong truk keluar dari halaman rumah korban. Begitu sampai di jalan, mereka langsung menyalakan mesin truk dengan kunci T. Pencurian ini baru diketahui korban pukul 05.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Berbekal remakan CCTV di halaman rumah korban, lanjut Imam, pihaknya berhasil meringkus Anam dan Imron. Sedangkan Dul dan Sofyan sampai saat ini masih buron. Menurutnya, komplotan Dul ini residivis kasus curanmor.

"Barang bukti truk masih kami selidiki, indikasinya dijual ke Pasuruan, informasinya sudah dipreteli," terangnya.

Komplotan spesialis pencurian sepeda motor juga berhasil digulung Satreskrim Polres Mojokerto. Komplotan ini diotaki M Afif Nurdiansyah (22), warga Desa Sawo, Kutorejo, Mojokerto. Sedangkan anggota M Khamim Jazuli (19) yang juga warga Desa Sawo dan M Lutfi Martin (24), warga Desa/Kecamatan Gondang.

Imam menjelaskan, komplotan Afif sudah 3 kali mencuri sepeda motor. Yaitu 2 kali di teras rumah warga Perumahan Permata Pesanggrahan, Kutorejo, Mojokerto pada 13 dan 14 September 2023 tengah malam. Ketika itu, Afif dan Lutfi berhasil menggasak sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6474 NBA dan Honda BeAT nopol S 5916 NAC.

Kemudian Afif dan Khakim nekat mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6826 NAC di parkiran PT Prada Karya Perkasa, Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Mojokerto pada 15 September 2023 siang. Sepeda motor matik itu milik M Rizki Amirudin (24), warga Desa Kemiri, Pacet, Mojokerto.

"Eksekutornya selalu Afif memakai kunci palsu dan kunci T. Temannya hanya mengamati situasi dan membawa motor sarana," jelasnya.

Sedangkan komplotan yang digawangi Samsul Arifin (22), warga Desa Baureno, Jatirejo, Mojokerto merampas sepeda motor Santi (20) di kawasan hutan Desa Lebak Jabung pada 22 Oktober siang. Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu untuk berkenalan.

Selanjutnya, Samsul mengajak korban membeli durian ke Wonosalam, Jombang. Tanpa menaruh curiga, gadis asal Desa Baureno, Jatirejo, Mojokerto menuruti ajakan pelaku. Santi dibonceng pelaku menggunakan Honda BeAT nopol W 2243 YU miliknya.

Sedangkan Abdul Bari Mahfudh (30), warga Dusun Prasung Tani, Desa Prasung, Buduran, Sidoarjo membuntuti mereka. Begitu sampai di kawasan hutan Desa Lebak Jabung, Jatirejo, kedua pelaku merampas sepeda motor dan ponsel Santi. Samsul sempat memukul wajah korban hingga lebam.

"Setelah kami kembangkan, kami amankan 2 penadah hasil rampasan. Yaitu MA, warga Buduran, Sidoarjo dan NS, warga Jabon, Sidoarjo," tandas Imam.

Ke-9 penjahat tersebut harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Anam dan Imron dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, Afif dan 2 temannya dikenakan pasal 363 ayat (1), Samsul dan Bari dijerat dengan pasal 368 dan 365 KUHP. Sedangkan MA dan NS dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Kejahatan.




(dpe/fat)


Hide Ads