Pelajar kelas 2 SMA berinisial MHW (17) asal Kecamatan Ngusikan, Jombang babak belur dikeroyok 12 pesilat gegara memakai kaus atribut silat. Ada 9 dari 12 pelaku yang telah diringkus.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan 9 pesilat pelaku pengeroyokan terhadap MHW itu ditangkap di tempat berbeda pada Rabu (1/11).
Mereka adalah FA (18), AR (18), BA (21) dan MR (22), warga Desa Keboan, Ngusikan. Juga RA (18), warga Desa Kedungbogo, Ngusikan, juga MI (18), warga Mojosarirejo, Kemlagi, Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu polisi juga telah menangkap MA (17) dan WA (19). Keduanya diketahui merupakan warga Desa/Kecamatan Ngusikan, Jombang, serta EA (16), warga Desa Ngampel, Ngusikan.
"Kami tetapkan 12 tersangka, 9 pelaku kami tangkap, 3 lainnya DPO," kata Sukaca kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Adapun 3 pesilat yang masih buron berinisial SA, warga Desa/Kecamatan Ngusikan, ED, warga Desa Keboan, Ngusikan, serta HD, warga Desa Kedungbogo, Ngusikan.
Sukaca menjelaskan pengeroyokan MHW dipicu persoalan sepele. Para pelaku memergoki korban memakai atribut kaus dengan atribut perguruan silat padahal bukan anggota.
Ada 4 pesilat yang menjemput korban di rumahnya pada Jumat 27 Oktober 2023. Korban diajak ke SDN Kedungbogo untuk diklarifikasi dan disuruh minta maaf dalam surat pernyataan.
Tiga hari kemudian, Senin 30 Oktober 2023, para pelaku kembali meminta MHW untuk datang ke sekolah yang ternyata merupakan tempat latihan para pelaku.
Saat itulah korban dipaksa bertarung dengan 3 pesilat secara bergiliran. Tidak hanya itu, 9 pesilat yang awalnya menonton kemudian ikut memukuli MHW di lokasi tersebut.
Akibatnya, korban menderita luka lebam di dada, punggung, luka lecet di kaki dan tangan, serta bibirnya robek.
"Motifnya para pelaku merasa tersinggung karena korban bukan warga (anggota perguruan silat), tapi membuat logo perguruan pada kausnya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, 9 pelaku harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 80 juncto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau para anggota perguruan silat bersikap dewasa dan ikut menjaga kondusifitas di Kota Santri menjelang Pemilu 2024.
Pihaknya akan menindak tegas para pelaku kekerasan dan kejahatan lain di wilayah hukumnya.
"Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022," tandasnya.
(dpe/iwd)