Praktik penipuan penjualan tanah kavling di Kelurahan Wonokoyo, Kedungkandang, Kota Malang dibongkar. Satu pelaku kini diamankan polisi.
Pelaku adalah Markatam alias Umar (48). Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya kabur ke Bogor, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan tersangka merupakan warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Malang, diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (6/11/2023).
Taufik menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat korban, Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang, tertarik dan berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sekitar bulan Juli 2020.
Naufal kemudian menghubungi pelaku sebagai pengembang dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Saat itu, korban sepakat membayar secara tunai sejumlah Rp 50 juta kepada pelaku dan dijanjikan Akta Jual Beli diserahkan dalam waktu enam bulan. Namun setelah waktu yang ditentukan, pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.
Hingga kemudian korban mengetahui tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB (akta jual beli) tidak akan bisa diterbitkan.
"Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang," ucap Taufik.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tanah yang dijual oleh pelaku tersebut masih belum ada pembayaran secara lunas dari pemilik tanah sebelumnya.
Namun, pelaku telah melakukan penjualan kepada para pembeli melalui bagian pemasaran, pemasangan bendera atau spanduk di lokasi.
Tak hanya korban, setidaknya terdapat 12 pengaduan serupa di Polres Malang terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan kerugian bervariasi mulai Rp 40 juta hingga Rp 1,5 Miliar rupiah.
"Selain korban, ada belasan pengaduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp 40 juta sampai Rp 1,5 M. Namun tidak dapat menguasai tanah tersebut," imbuhnya.
Taufik menyebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang. Tersangka akan diancam dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kasus ini telah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
(abq/iwd)