Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) asal Trenggalek lolos dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disperinaker Trenggalek Pujianto memastikan itu setelah mendapatkan informasi dari surat resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Dalam surat itu, LS warga Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Trenggalek telah menjalani sidang putusan di Mahkamah Tinggi Pidana Johor Bahru pada 12 Oktober 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat pemberitahuan dari Kemenlu tertanggal 1 November 2023. Intinya Kemenlu menyampaikan informasi dari KJRI Johor Bahru, jika saudari LS telah divonis 8 tahun penjara. Alhamdulillah lolos dari hukuman mati," kata Pujianto, Senin (6/11/2023).
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat yang meminta hukuman mati untuk LS.
Sesuai aturan di Malaysia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan hakim. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak jaksa tidak mengajukan banding.
"Sehingga dipastikan LS akan menjalani hukuman 8 tahun penjara," imbuhnya.
Saat ini pihak penjara Malaysia masih menghitung masa penahanan yang telah dijalani LS. Masa penahanan itu akan dikonversi dengan hasil putusan majelis hakim.
"Jadi, putusan hakim akan dipotong dengan masa penahanan yang dijalani LS," imbuhnya.
Puji menambahkan terkait hasil putusan hakim itu, Dinas Perinaker Trenggalek telah menginformasikan langsung kepada keluarga dan pemerintah desa.
"Sudah kami sampaikan ke keluarga, karena kami ada grup WA, Pak Kades Pucanganak juga mengikuti," jelasnya.
Sebelumnya, LS ditangkap aparat kepolisian Malaysia karena diduga membunuh bayinya sendiri pada Januari 2019.
LS telah bekerja di Malaysia selama 3 tahun sebagai Caddy. Dari hasil penelusuran, TKI itu dipastikan pekerja legal yang berangkat melalui PJTKI resmi.
Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri itu terjadi sepekan menjelang kepulangannya ke Indonesia pada 2019.
Dalam perkara itu LS dijerat pasal pembunuhan dan dituntut hukuman mati.
Terkait peristiwa itu Pemkab Trenggalek berkomunikasi dengan KJRI di Johorbaru, BNP2TKI serta Kementerian Luar Negeri hingga LS mendapat pendampingan hukum.
(dpe/iwd)