6 Tahun Menduda Motif Predator Anak Penjual Balon Tega Cabuli 3 Siswi SD

6 Tahun Menduda Motif Predator Anak Penjual Balon Tega Cabuli 3 Siswi SD

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Sabtu, 28 Okt 2023 10:38 WIB
Penjual balon tersangka pencabulan terhadap siswi SD di Mojokerto.
Pelaku diamankan (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Sugianto (41), penjual balon warga Desa Jati Alun-alun, Prambon, Sidoarjo, ditangkap warga. Dia dimassa usai kabur saat dipanggil kepala sekolah untuk diklarifikasi tentang aduan seorang siswi.

Penjual balon yang biasa mangkal di depan SD Negeri di Ngoro, Mojokerto ternyata seorang predator anak. Selain mencabuli seorang siswi kelas 3 di SD itu, pria itu mengaku pernah mencabuli 2 orang siswi SD di Sidoarjo.

"Pengakuan dia (Sugianto) karena lama menduda, sekitar 6 tahun. Dia kesepian dan nafsu terhadap anak-anak," kata Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Aipda Tofan Vebrianto, Jumat (27/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugianto mengakui sudah 3 kali mencabuli siswi SD di Mojokerto dan Sidoarjo. Bapak 2 anak ini merayu korbannya dengan memberi balon gratis.

"Karena nafsu, duda sudah 6 tahun. Profesi saya jualan balon, pembelinya anak-anak gitu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tofan membenarkan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto telah menetapkan Sugianto sebagai tersangka. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

"Tersangka kami jerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," terangnya kepada wartawan.

Sebelumnya, peristiwa itu bermula saat seorang siswi kelas 3 berusia 10 tahun bersekolah di SD Negeri tempat Sugianto biasa mangkal mengadu kepada orang tuanya. Dia telah dicabuli Sugianto setelah diberi balon gratis, Selasa (10/10/2023).

Selanjutnya tersangka menyuruh 2 teman korban pulang duluan. Barulah duda 2 anak ini mengajak bocah perempuan berusia 10 tahun itu duduk di depan sekolahnya.

Pihak sekolah bersama warga akhirnya berhasil menangkap Sugianto sekitar pukul 12.00 WIB. Pria yang tadinya berambut gondrong itu diamuk massa hingga babak belur lalu dibawa ke balai Desa Tanjangrono, Ngoro.

Di sana warga mengikat kedua kaki dan tangan Sugianti. Motor Honda Supra X 125 nopol W 4514 TT juga disita warga, kemudian warga menyerahkan Sugianto ke Polsek Ngoro.

Polisi pun segera menetapkan Sugianto sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Bahkan, yang lebih mengejutkan, pria itu mengaku sudah 3 kali melakukan pencabulan.




(irb/fat)


Hide Ads