Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Kusairi (60), warga Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ada 33 adegan yang diperagakan Samidi (55) yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Rekonstruksi digelar di komplek asrama Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (26/10/2023), sore. Samidi dengan tenang memerankan bagaimana dirinya membantai tetangganya, untuk melampiaskan sakit hati yang dipendam selama 8 tahun itu.
Lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana dilakukan di lingkungan Polres Malang, untuk menjaga psikis keluarga korban yang mana keduanya masih bertetangga dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menuturkan, ada sebanyak 33 agedan yang diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi tersebut.
"Ada sebanyak 33 adegan, dengan tujuan agar reka adegan untuk memberikan gambaran terkait peristiwanya," kata Wahyu kepada wartawan usai rekontruksi.
Tujuan rekontruksi sendiri, lanjut Wahyu, untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali oleh tersangka dan juga saksi.
"Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka," terangnya.
Sebanyak 33 adegan dilakukan sesuai dari keterangan tersangka sesuai kronologi bagaimana peristiwa itu terjadi. Pembunuhan sendiri dilakukan Samidi pada Rabu (18/10/2023), malam.
Dimulai dari tersangka mempersiapkan senjata tajam jenis celurit untuk membunuh korban. Berlanjut sampai kemudian tersangka menganiaya korban hingga tewas di jalan desa, dan menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Ganjaran.
(mua/iwd)