Pengadilan Negeri (PN) Malang menunda eksekusi rumah pendiri klub sepakbola Arema, Lucky Adrian Zaenal atau Lucky Acub Zaenal. Penundaan tersebut dilakukan karena pihak pemohon ekseskusi dan pemilik rumah telah bernegosiasi serta menyepakati beberapa hal.
Diketahui, rumah yang dieksekusi tersebut berada di Jalan Lembah Tidar, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Rumah itu kini atas nama istri almarhum Lucky Acub Zaenal, Hendrawati Endah Noveni yang merupakan bos Arema Indonesia.
Sebelum dilakukan negosiasi upaya menghalang-halangi petugas saat akan melakukan eksekusi sempat dilakukan anak kedua Lucky. Upaya menghalangi itu dilakukan dengan mengancam untuk bunuh diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitera PN Malang Rudi Hartono mengatakan, pemohon eksekusi Johannes Budijanto Widjaja. warga Margorejo Indah C-130, RT003 RW008, Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya dan termohon eksekusi Hendrawati telah bernegosiasi.
"Kita melakukan pelaksanaan eksekusi sesuai perintah dari pimpinan untuk eksekusi, dari hasil lelang. Namun dalam pelaksananya ada permintaan dari termohon melalui kuasa hukumnya ada pembicaraan dengan pemohon," ujar Rudi, Kamis (26/10/2023).
"Kami pun memberikan kesempatan untuk mereka melakukan pembicaraan dan ada kesepakatan yang terjadi. Informasinya dari kuasa pemohon, minta tenggang waktu 2 minggu dan pihak termohon akan membeli kembali objek ini," sambungnya.
Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan yang diketahui oleh pihak termohon dan pemohon.
Lebih lanjut, apabila setelah 2 minggu pihak termohon tidak menjalankan kesepakatan, maka akan dilakukan eksekusi pengosongan secara paksa oleh PN Malang. Sebab, rumah tersebut sudah menjadi hak milik pemohon sebagai pemenang lelang.
"Eksekusi pengosongan secara paksa, karena hubungan hukumnya antara masyarakat dengan masyarakat. Kalau pemenang lelang melalui kuasanya untuk dilaksanakan eksekusi, karena permohonan sudah jelas ada, penetapan sudah jelas ada, maka pimpinan kalau memerintahkan kami lagi maka kami akan melakukan, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan secara paksa," tegas Rudi.
Baca juga: Rumah Pendiri Arema Dieksekusi PN Malang |
Sementara itu, Kuasa Hukum dari pemohon eksekusi atau atas nama Johannes Budijanto Widjaja, Paulus Sumarno membenarkan bahwa termohon berencana untuk membeli kembali rumah tersebut. Pihak termohon meminta batas waktu selama kurang lebih 2 minggu.
"Dia minta waktu mohon mau dibeli lagi, dia minta jeda kita sepakat jangka waktu dua minggu. Ini nanti akan dibeli dengan harga sesuai kesepakatan tadi. Cuman kami tidak bisa menyampaikan berapa harganya nanti," ungkap Sumarno.
Ia menambahkan, kliennya telah memenangkan rumah tersebut dari pelelangan pada tahun 2019 lalu dengan nilai Rp 2,4 miliar. Namun, karena tidak kunjung dikosongkan kami mengikuti prosedur dan meminta bantuan PN Malang pada tahun 2022 untuk eksekusi.
"Kami tidak mengetahui apa hubungannya dan kenapa bisa dilelang. Kami hanya tahu mengikuti lelang dan memenangkannya," tandasnya.
(dpe/dte)