Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Bangkalan jadi korban pencabulan. Pelaku pencabulan tak lain ayah tirinya sendiri.
Pelaku berinisial M (57). Pelaku tercatat sebagai PNS di Kecamatan Arosbaya, Bangkalan. Kasus itu kini telah dilaporkan ke polisi oleh ibu korban.
"Sudah masuk laporannya," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan Aiptu Priyanto, Rabu (25/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan ke polisi. Berawal saat ibu korban akan pergi ke luar kota. Namun, korban mencegahnya.
Alasannya, korban takut tinggal berdua dengan ayahnya. Dari situ, korban lalu menceritakan aksi bejat ayah tirinya yang kerap mencabuli sejak kelas 3 hingga 4 SD.
Tak terima, ibu korban lalu melaporkan ke polisi. Saat ini, laporkan sudah diterima dan tahap menunggu hasil visum korban.
Namun demikian, lanjut Priyanto, pelapor rencananya hendak mencabut laporan. Ini setelah pihak korban dan pelaku sepakat berdamai.
"Informasi yang kami terima, pelapor berencana mencabut laporan dan mereka mau berdamai dengan pelaku. Tapi sampai saat ini kami belum memberikan respons," jelasnya.
Terpisah, Dodik Firmansyah Penasihat hukum korban mengatakan pencabutan laporan masih belum jelas. Sebab usai melaporkan, korban dan ibunya keluar rumah dan memilih kos.
Karena hal ini, pelaku kemudian menjemput korban dan ibunya untuk mengajak kembali ke rumah. Sejak saat itu, ia mengaku kesulitan menghubungi korban dan ibunya.
"Info yang kami terima, terlapor diduga menjemput klien kali bersama korban. Sampai saat ini masih belum bisa dihubungi. Sehingga terkait kasus ini, akan terus berlanjut terlebih korbannya anak-anak," tandas Dodik.
(abq/iwd)