Duduk Perkara Warga Malang Tewas Berdarah-darah Dibacok Tetangga

Duduk Perkara Warga Malang Tewas Berdarah-darah Dibacok Tetangga

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 20 Okt 2023 12:55 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi warga Malang tewas berdarah-darah dibacok tetangga (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Malang -

Dua orang pria terlibat aksi saling bacok di Kota Malang. Keduanya merupakan tetangga dekat, yakni pelaku berinisial AA dan korban yang meninggal dunia bernama Agus Tomy (45).

Aksi saling bacok ini terjadi di Jalan KH Malik Dalam RT 05 RW 07 Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa berdarah itu bermula saat AA, warga Jalan KH Malik Dalam RT 04 RW 07 berkunjung ke rumah Muhamad (30) di Jalan KH Malik Dalam RT 05 RW 07.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AA berada di rumah Muhamad sekitar pukul 15.30 WIB. Ketika sedang rebahan bersama Muhamad, AA melihat anak Agus Tomy yang masih berusia 3 tahun berjalan di depan rumah.

"AA kemudian menakut-nakuti anak kecil itu hingga menjerit-jerit. Kalau dari informasi yang kami dapat, aksi itu sudah sering dilakukan AA," ujar Kapolsek Kedungkandang AKBP Agus Siwo Hariyadi saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

ADVERTISEMENT

"Cuma menakuti seperti apa atau bicaranya gimana, belum ada pemeriksaan secara detail. Karena AA masih dirawat di rumah sakit," sambungnya.

Tak berselang lama, Agus Tomy datang dan menasehati AA agar tidak mengganggu anaknya. Bukannya masalah selesai, tapi keduanya malah terlibat cekcok hingga terjadi pertengkaran.

"Karena keduanya tersulut emosi. Pertengkaran itu berlanjut dengan saling bacok yang mengakibatkan keduanya terluka," kata Agus.

Dalam peristiwa tersebut, Agus Tomy meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka bacok pada bagian lengan, dada dan leher. Sedangkan AA mengalami luka di bagian kepala.

Mendapat laporan adanya aksi saling bacok tersebut, petugas Polsek Kedungkandang bekerja sama dengan tim INAFIS langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah menggali informasi. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan posisi AA. Kami kemudian mengamankan AA saat melakukan perawatan di rumah sakit (RS)," kata Agus.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa clurit, handphone dan sepeda motor," sambungnya.

Dari kejadian ini, AA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Sementara itu (pasal yang dikenakan terhadap tersangka), nanti menunggu hasil pemeriksaan baru kita gelar perkara lagi," tandasnya.




(hil/fat)


Hide Ads