Rumah Pengusaha Madu di Lumajang Dirampok, Tiga Pelaku Tertangkap

Rumah Pengusaha Madu di Lumajang Dirampok, Tiga Pelaku Tertangkap

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Jumat, 13 Okt 2023 18:57 WIB
Tiga perampok pengusaha madu di Lumajang ditangkap polisi
Tiga perampok pengusaha madu di Lumajang ditangkap polisi (Nur Hadi Wicaksono/detikJatim)
Lumajang -

Komplotan perampok beraksi di rumah pengusaha warga Desa Bedayu, Kecamatan Senduro, Lumajang pada Senin (2/10). Tiga dari enam pelaku perampokan dibekuk.

Ketiga perampok yang telah ditangkap berinisial JH (48) warga Probolinggo, PR (33) warga Kecamatan Senduro dan HJ (35) warga Sawaran Lor, Kecamatan Klakah Lumajang.

"Kami meringkus 3 pelaku perampokan. Sementara 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan," ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, Jum'at (13/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy menjelaskan penangkapan ketiganya berawal dari laporan Andri Fahrozi, korban perampokan. Andri sendiri selama ini dikenal sebagai pengusaha madu.

Atas laporan tersebut, lanjut Boy, pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui pelaku berjumlah 6 orang.

ADVERTISEMENT

Para perampok masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu dan menyekap penghuni rumah. Pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam dan airsoft gun.

Menurut Boy, dalam aksinya ini, para perampok berhasil menggasak uang tunai. Tak hanya itu, barang-barang berharga seperti perhiasan, dan 2 unit motor juga turut digondol.

"Keenam pelaku mendobrak pintu dan menyekap korban dan mengancam menggunakan airsoft gun dan celurit kemudian membawa kabur barang milik korban," terang Boy.

Tak lama setelah penyelidikan dan olah TKP, polisi kemudian segera memburu para pelaku. Tiga dari enam pelaku kemudian berhasil dibekuk dam terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan.

Dari ketiga pelaku yang sudah ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti mobil yang digunakan untuk beraksi, celurit. Tak hanya itu, dua unit motor milik korban juga berhasil diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sedangkan untuk 3 perampok lainnya kini masih diburu.




(abq/iwd)


Hide Ads