Polisi menangkap PK, warga Desa Sugihwaras, Prambon, Nganjuk. Pria 34 tahun tersebut merupakan pelaku penusukan terhadap Sumarsono (54) saat salat di masjid Minggu (1/10).
"Betul pelaku sudah kita amankan setelah buron sekitar seminggu," kata Wakapolres Nganjuk Kompol Mustijat Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/10/2023).
Pelaku ditangkap pada Minggu, 08 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00, di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Ia diamankan sedang mengamen di sebuah bengkel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota kami segera merespons laporan dari masyarakat dan berhasil menangkap pelaku di depan salah satu bengkel sedang mengamen. Pelaku kemudian diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut," papar Mustijat.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana menjelaskan rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku akan dilakukan. Mengingat latar belakang pelaku diduga menderita gangguan kejiwaan.
"Pelaku akan diperiksa oleh seorang psikiater karena diduga menderita gangguan kejiwaan," jelas Fatah.
"Kami akan memastikan kondisi kesehatan mental pelaku sebelum melanjutkan proses hukumnya. Tetangga pelaku memberikan keterangan bahwa pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi, oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kestabilan mentalnya," imbuh Fatah.
Fatah menambahkan jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi sehat, akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. "Jika sehat ancaman dengan pidana penjara hingga 5 tahun," tandas Fatah.
Sebelumnya aeorang warga Nganjuk menjadi korban penusukan saat sedang salat di masjid.
Minggu (1/10) sekitar pukul 18.50 WIB saat salat magrib berjamaah di Masjid Daruss'a'in. Korban yakni Sumarno (53) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, mengalami luka tusuk di bagian perutnya.
(abq/iwd)