Petugas Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo menggagalkan penyelundupan ponsel ke dalam Rutan. Ponsel dideteksi saat disembunyikan dalam BH atau kutang.
Pelaku berinisial JS (27). Perempuan asal Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Surabaya nekat menyelundupkan HP untuk kakak kandungnya yang berinisial YA (29) yang terjerat kasus pencurian.
"HP tersebut disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada atau di dalam BH oleh pengunjung tersebut," kata Heni Yuwono, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Senin (10/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heni menjelaskan percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika pelaku akan membesuk. Namun kesigapan petugas berhasil menggagalkannya.
"Berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan X-ray," jelas Heni.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan atas perbuatannya, pelaku kini disanksi tak boleh membesuk tahanan. Sanksi tersebut berlaku hingga 60 hari ke depan.
"Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," tegas Hendrajati.
Hendrajati mengatakan bahwa ini adalah penggagalan ketiga yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dan tindakan ilegal, kami akan berantas," tandas Hendrajati.
(abq/iwd)