Kuasa Hukum keluarga korban Dimas Yemahura mengatakan, dugaan motif dari kejadian penganiayaan hingga membuat korban meninggal ialah bermula dari cekcok.
"Motifnya masih cekcok, pertengkaran biasa, akibat dari pengaruh alkohol. Dan memang sifat temperamen dari si tersangka," ungkap Dimas kepada detikJatim, Sabtu (7/10/2023).
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengaku masih melakukan pendalaman terkait motif sesungguhnya tersangka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
"Kalau motif kami masih melakukan pedalaman," ungkap Pasma saat rilis di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Sementara itu, saat ini Ronald telah mendekam di penjara Polrestabes Surabaya. Selain itu, polisi menjerat Ronald dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Dini tewas usai dianiaya oleh kekasihnya Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI di Blackhole KTV, Surabaya. Ditemukan luka lebam hingga bekas ban pada tubuh Dini. Ia juga dilindas oleh mobil R dan terseret sejauh 5 meter.
(hil/iwd)