Kuasa Hukum Kritik Hotman Paris yang Sebarkan Voice Note Dini di Medsos

Kuasa Hukum Kritik Hotman Paris yang Sebarkan Voice Note Dini di Medsos

Hilda Rinanda - detikJatim
Sabtu, 07 Okt 2023 16:23 WIB
Dimas Yemahura pengacara Dini
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura (Foto: Aujana Mahalia/detikJatim)
Surabaya -

Pengacara kondang Hotman Paris membongkar voice note yang berisi curhatan terakhir Dini Sera Afrianti alias Andini (27) yang dianiaya oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur (31) hingga tewas. Kuasa hukum Dini mengkritik aksi yang dilakukan Hotman Paris.

Sebelumnya, Hotman mengunggah voice note curhatan Dini di reels Instagram @hotmanparisofficial. Di sana ada rekaman tangkapan layar gawai yang memutar voice note Dini saat bercerita ke temannya.

"Curhat almarhum Andini ke temannya sebelum meninggal! Kasus anak DPR di Surabaya!," tulis Hotman Paris dalam caption-nya yang dilihat detikJatim di Surabaya, Sabtu (7/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rekaman tersebut, suara Dini terdengar bergetar. Terdengar jelas bahwa Dini bercerita sambil menangis. Ia menceritakan bagaimana sadisnya Ronald saat menganiayanya.

"Aku lelah Dela, kek aku dibanting-banting, aku nggak masalah, nggak apa," ujar Dini dalam voice note yang tersebar.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menyebut, sebagai senior di dunia hukum, sebaiknya Hotman tak melakukan hal demikian. Menurut Dimas, saat ini yang harus dilakukan yakni menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menambah kegaduhan yang memicu munculnya spekulasi di masyarakat.

"Karena satu, apakah dengan membagikan itu bisa membantu proses hukum kasus ini? Sebagai orang yang paham hukum, kita harus menghormati proses hukum," kata Dimas saat dihubungi detikJatim, Sabtu (7/10/2023).

"Kedua, dengan menyebarkan hal seperti itu kan kita tahu ada undang-undang ITE juga, artinya pada saat data disebarkan dan menimbulkan kegaduhan tertentu, itu kan juga ada undang-undangnya dan ada ketentuan," imbuhnya.

Lalu yang ketiga dan disebut Dimas paling penting, yakni soal norma kepatutan, norma kode etik atau etika.

"Kita harus melihat masalah ini dengan jernih. Artinya apa, kita tidak bisa hanya mementingkan kepentingan untuk maaf ya, ini biar semakin di-up, karena kita punya lembaga hukum yang sudah berjalan kecuali kalau polisi tidak menetapkan tersangka, tapi ini polisi sudah menetapkan tersangka," beber Dimas.

Dimas pun mengatakan, bisa saja voice note itu sudah ada di handphone Dini, yang artinya itu adalah barang bukti yang dimiliki oleh penyidik. Menurutnya, barang bukti suatu tindak pidana tidak bisa dengan seenaknya sendiri digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Misalkan voice note ini ada di HP-nya Andini, kemudian voice note itu kita sebarkan ke mana-mana, benar nggak?Artinya apa, ini barang bukti penyidikan, orang yang paham hukum, orang yang mengerti hukum, seharusnya berhati-hati dalam melakukan tindakan seperti ini," jelas Dimas.

"Itu artinya apa, jarimu harimaumu, ya mungkin saya masih junior di bidang hukum, menurut mereka saya masih belum setuju mereka nggak apa tapi saya meyakini berjalan dengan proses hukum yang benar dulu aja," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Dimas meminta semua pihak menghormati proses hukum. Saat ini, polisi sudah menetapkan Ronald sebagai tersangka.

"Artinya sepintar apapun kita soal hukum saya buat apapun kita soal hukum kita harus sama-sama menghargai proses pemeriksaan kepolisian yang lagi berjalan. Artinya, yang sudah menerima kuasa maupun orang-orang yang tidak menerima kuasa tapi mendapatkan informasi maka gunakanlah informasi itu dengan bijak untuk kepentingan penegakan hukum," tegas Dimas.

"Bukan di luar kepentingan penegakan hukum karena kita akan lebih bermartabat kalau kita menjaga Marwah penegakan hukum," pungkasnya,




(hil/iwd)


Hide Ads