Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam kasus kebakaran ini. Pasalnya, di tahun 2015, Gunung Lawu sempat kebakaran gegara api unggun.
Catatan detikJatim menyebut, kebakaran hutan di kawasan Gunung Lawu pernah terjadi pada 18 Oktober 2015, tepatnya di Cemoro Sewu. Kebakaran ini disebabkan api unggun yang ditinggalkan pendaki. Api pun membesar hingga merembet ke sejumlah titik.
"Lawu sementara penyelidikan karena tahun 2015 pernah kejadian yang sama," kata Farman saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2023).
Farman menambahkan, hari ini juga digelar raker untuk membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah terjadi di wilayah Jatim, salah satunya di Gunung Lawu.
Selain itu, dalam raker juga akan membahas soal pembuatan ilaran api atau sekat untuk menahan titik api menyebar ke wilayah lain.
"Hari ini raker diikuti sejumlah pihak, ada jajaran kapolres, termasuk mengikutsertakan perhutani. Ini kan mau dibuat sekat api atau ilaran sampai atas (puncak)," jelas Farman.
Sementara itu, Pjs Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menyebut, pembuatan ilaran api atau sekat api penting dilakukan dalam mencegah api meluas. Oki juga memuji gerak cepat Bupati Ngawi yang langsung menetapkan status tanggap darurat agar kebakaran tertangani dengan baik.
Baca juga: Riwayat Kebakaran Gunung Lawu |
Diketahui, Bupati Ngawi menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari terkait kebakaran hutan dan lahan di Gunung Lawu. Terhitung sejak tanggal 30 September sampai dengan 13 Oktober 2023.
"Salah satu langkah penting membuat ilaran api untuk mencegah api meluas," tambah Oki.
Sebelumnya, karhutla di Gunung Lawu ini telah terjadi sejak Jumat (29/9) sekitar pukul 19.00 WIB. Pemadaman talah dilakukan dengan sejumlah cara. Pagi ini, helikopter BNPB melakukan water bombing di sejumlah titik api.
(hil/dte)