Adik yang Tusuk Kakak Ipar di Surabaya Hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Bui

Adik yang Tusuk Kakak Ipar di Surabaya Hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Bui

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 02 Okt 2023 20:57 WIB
aksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari PN Surabaya
Jaksa Estik Dilla Rahmawati saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya - Kamis (29/6/2023) pagi menjadi hari kelam bagi Kiptiyah. Sebab, kedua buah hatinya bertengkar hebat dan mengakibatkan satu di antaranya tewas.

Pembunuhan itu bermula ketika Samsul Anwar hendak pergi ke rumah potong hewan (RPH) dengan membawa sebilah pisau dengan panjang 21 cm. Kala itu, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Sebelum berangkat, ia menemui ibunya Kiptiyah. Samsul lantas meminta uang. Saat meminta uang itu ternyata kakaknya, Umiyatun mengetahuinya. Lantas, ia menegur Samsul karena dianggap kerap meminta uang ke ibunya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, Samsul yang meminta uang ke ibunya membuat Umiyatun emosi. Ia lalu menasihati Samsul. Namun, Samsul tak terima dinasihati kakaknya. Lantas, terjadi lah cekcok antara Samsul dan Umiyatun.

Mendengar ada suara gaduh, suami Umiyatun, yakni Mochamad Faisal menghampiri mereka. Lantas, Faisal ikut menasihati Samsul. Saking geramnya, Faisal lantas memukul kepala Samsul hingga Samsul terjatuh.

"Merasa sakit hati, terdakwa Samsul langsung mencabut sebilah pisau dan menusukkan pisaunya ke perut korban (Faisal)," kata Dilla saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023).

Gegara ada keributan, keponakan Samsul, yakni Hariyanto berhenti ketika melintas. Lalu, ia menghampiri dan melerai pertikaian itu.

Nahas, hal tersebut malah membuat Samsul naik pitam. Ia lalu memukul Hariyanto. Merasa tak terima, Hariyanto lantas memukul balik Samsul. Emosi Samsul kian tak terbendung. Seketika itu juga, ia menusukkan pisau ke perut Hariyanto lalu melarikan diri.

"Kedua saksi (Mochamad Faisal dan Hariyanto) dibawa ke RS Soewandi untuk mendapatkan perawatan. Namun karena luka yang cukup parah membuat saksi (Faisal) meninggal dunia," ujarnya.

Namun, pelarian Samsul sia-sia. Sebab, tak berselang lama usai kejadian, ia dibekuk polisi.

Dalam persidangan, Samsul didakwa menganiaya kedua saudaranya itu. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan.

Dilla lantas meminta hakim untuk menjatuhkan vonis 10 tahun. Sebab, Samsul dinilai terbukti menganiaya dan mengakibatkan saudaranya tewas.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Anwar dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara," tuturnya saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (2/10/2023).

Mendengar hal itu, Samsul lantas meminta keringanan hukuman. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Mohon keringanannya yang mulia, saya menyesal," akunya.


(pfr/iwd)


Hide Ads