Ketua Tim Kuasa Hukum siswi SD Gresik buta dicolok tusuk bakso, Abdul Malik menyebutkan bahwa kepala sekolah tempat korban mengeyam pendidikan bisa menjadi tersangka. Terutama bila terbukti yang bersangkutan menghalang-halangi proses penyelidikan.
Malik yang merupakan pengacara dari Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jatim mengatakan bahwa Kasek SD Negero 236 Menganti, Gresik Umi Latifah selama ini terkesan menutup-nutupi kasus penganiayaan terhadap siswi kelas 2 SD itu.
"Informasinya ada peran penting kepala sekolah yang tidak terbuka. Karena itu proses di Polres Gresik itu kalau kepala sekolah menghalang-halangi proses ini, kepala sekolah bisa menjadi tersangka," kata Malik saat ditemui detikJatim di RS PHC Surabaya, Rabu (20/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malik menyinggung tentang CCTV sekolah yang terkesan ditutup-tutupi hingga rekaman di hari kejadian sudah terhapus. Menurutnya hal itulah yang meyakinkan dugaan bahwa kepala sekolah itu sengaja menutup-nutupi kasus ini.
"Kepala sekolah tahu dan dia menutup-nutupi, CCTV nya tuh tidak diaktifkan atau bagaimana? Makanya saya katakan, pihak penyidik wajib kiranya kepala sekolah ini dicecar (pertanyaan)," jelasnya.
Saat ini DVR rekaman CCTV sekolah telah dibawa ke laboratorium forensik (Labfor) Polda Jatim untuk diperiksa. Bila benar rekaman CCTV itu sengaja dihapus, maka dirinya meminta agar kepala sekolah itu ditetapkan sebagai tersangka.
"CCTV tuh harus dilabforkan, dan Polres ini sudah melabforkan CCTV, karena ada yang hilang CCTV itu. Kalau itu disengaja (hapus CCTV), ya kepala sekolah wajib jadi tersangka," tegas Malik.
Seperti diketahui, setelah kejadian mata siswi dicolok siswa lain diduga kakak kelas, keluarga korban sudah mencoba meminta rekaman CCTV kepada pihak sekolah. Namun permintaan itu tidak mendapatkan respons yang baik dan keluarga yang diberi harapan palsu.
"Bapak korban, ibunya korban, bapaknya korban datang minta bagaimana ini, ini, ini. Tapi fakta-faktanya tidak ada respons. Sampai akhirnya diviralkan, baru muncul kabeh (semua)," katanya.
Sebelumnya Malik menyebutkan bahwa ada informasi bahwa pelaku diduga merupakan siswa kelas 6 yang dalam hal ini masih tergolong di bawah umur. Malik menjelaskan bila pelaku anak di bawah umur maka ada shelter anak yang bisa menjadi tempat untuk memberikan bimbingan dan efek jera.
"Ya itu kan PPPA Perlindungan Hukum PPPA , kalau bahasa hukumnya itu harus direhabilitasi. Kan ada tempat-tempat anak-anak nakal itu. Harus taruh di situ, shelter (anak). Harus taruh di situ," pungkasnya.
(dpe/iwd)