BNN Surabaya Sebut Ruangan Twin Tower yang Digerebek Kedap Suara

BNN Surabaya Sebut Ruangan Twin Tower yang Digerebek Kedap Suara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 16 Sep 2023 17:51 WIB
Pesta sabu twin tower hotel surabaya
Pesta narkoba di Twin Tower Surabaya digerebek BNN. (Foto: Dok. BNNK Surabaya)
Surabaya -

BNN Surabaya terus mendalami penggerebekan pesta narkoba di Twin Tower Hotel and Residence Surabaya. Lembaga antimadat itu mengungkapkan, ruangan yang digerebek kedap suara.

Humas BNN Surabaya Dr. Singgih Pratomo mengatakan, sebenarnya bukan hanya Twin Tower yang dirazia. Dia menyebut, dalam sepekan ini ada 2 tempat yang didatangi BNN.

"Dari 2 tempat yang kita lakukan razia dalam sepekan ini yaitu Hotel Cosmopolitan Surabaya dan Twin Tower Hotel Surabaya," kata Singgih kepada detikJatim, Sabtu (16/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat merazia Twin Tower, Singgih mengaku mendapatkan fakta bahwa di kamar hotel ada fasilitas tempat tidur layaknya hotel pada umumnya. Namun, juga ada kamar hotel yang telah dimodifikasi.

"Didapatkan dinding kamar hotel yang kedap suara seperti tempat karaoke, di dalam kamar juga terdapat alat audio musik yang tidak pernah kita temui seperti hotel pada umumnya. Terkait dengan standar layanan hotel, kami serahkan sepenuhnya kepada pemegang kebijakan dan organisasi perhotelan," ujarnya

ADVERTISEMENT

Untuk manajemen hotel, sambung Singgih, bila ada petugas penegak hukum yang bertugas, ia meminta untuk saling bekerja sama. Supaya dapat melakukan kroscek dan penindakan dengan cepat dan memberikan akses menuju lokasi sasaran.

"Sehingga tidak memerlukan waktu yang panjang, jika ada jeda waktu yang panjang, dikhawatirkan target operasi bisa menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Singgih mengimbau pada seluruh masyarakat untuk segera menginformasikan bila ada temuan atau informasi terkait narkoba.

"Untuk masyarakat dan manajemen tempat layanan publik, jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika maupun penyalahgunaan narkotika wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib maupun BNN. Hal tersebut sesuai dengan bunyi UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 107," katanya.

Diberitakan sebelumnya,BNN Surabaya menggerebek pesta narkoba di Twin Tower, Rabu (13/9). Dari informasi yang dihimpun, petugas gabungan melakukan penggerebekan di room karaoke di tower B.

Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan tes urine secara mendadak terhadap belasan pengunjung. Hasilnya 10 orang dinyatakan positif narkoba.

"Dan kemudian dilakukan tes urine terhadap 12 pengunjung hotel dan didapatkan hasil 10 orang positif Methamphetamine dan Amphetamine," ungkap Singgih.




(dte/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads