TNBTS Buka Suara soal Akan Dilaporkan Rombongan Prewedding Bromo

TNBTS Buka Suara soal Akan Dilaporkan Rombongan Prewedding Bromo

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 16 Sep 2023 12:48 WIB
Proses pemadaman kebakaran Bukit Teletubbies Bromo akibat ulah pengunjung.
Penampakan saat kawasan Bromo terbakar. (Foto: M Rofiq/File detikJatim)
Malang -

Rombongan prewedding penyulut flare yang memicu kebakaran Bromo bersiap melaporkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka beranggapan TNBTS juga punya andil besar atas terjadinya kebakaran kerena kelalaiannya. Lantas, bagaimana respons TNBTS?

"Saya tidak bisa menanggapi tentang hal ini," ujar kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani menjawab pertanyaan detikJatim, Sabtu (16/9/2023).

Menurut Septi, pihaknya akan proposional dalam menghadapi rencana laporan rombongan prewedding tersebut. TNBTS akan mengambil langkah-langkah prosedural sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kami akan proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Septi menyebut bahwa TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005. Dengan ditetapkan sebagai taman nasional, TNBTS merupakan kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

ADVERTISEMENT

"TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 tahun 2011 diatur tentang larangan dan sanksinya," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan prewedding Bromo melalui pengacaranya akan melaporkan TNBTS. Mereka menilai kebakaran Bromo terjadi karena sistem pengamanan dan antisipasi TNBTS yang tidak optimal.

Hasmoko, salah satu pengacara menyebutkan bahwa ada sejumlah fasilitas yang tidak disediakan TNBTS. Fasilitas itu salah satunya adalah fasilitas pemadam atau fasilitas siaga kebakaran. Dia pun menyebut bahwa hak para wisatawan itu seolah dilalaikan oleh pengelola atau petugas TNBTS.

"Setelah kami investigasi tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami untuk melaporkan pihak-pihak terkait dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk fasilitas umum lain," kata Hasmoko, Jumat (15/9).




(irb/dte)


Hide Ads