Tiga kali dipenjara tak membuat Yunus Firmansyah (22) jera. Ia kembali diringkus polisi setelah membobol rumah warga untuk mencuri 3 smartphone atau ponsel pintar.
Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setiyobudi mengatakan, Yunus merupakan residivis pembobolan rumah yang sudah 3 kali dipenjara. Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, pemuda asal Desa Grobogan, Mojowarno, Jombang ini mencuri juga untuk foya-foya.
"Pelaku tak segan melukai korban kalau kepergok. Hasilnya untuk senang-senang dan kebutuhan sendiri," kata Bambang kepada wartawan di Mapolsek Mojoagung, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga kali masuk bui tak membuat Yunus berhenti beraksi. Menurut Bambang, tersangka kembali berulah dengan membobol rumah Sri Santoso Rakhmawati (52), warga Perumahan Griya Trisno Asri, Desa Mojotrisno, Mojoagung pada Senin (4/9/2023) malam.
Ketika itu, korban dan keluarganya sedang tidur lelap. Yunus masuk ke rumah korban melalui pintu dapur di bagian belakang. Pelaku berhasil mencuri 3 ponsel pintar dari rumah Sri. Sehingga korban rugi sekitar Rp 3,2 juta.
"Dalam 4 hari kami tangkap pelaku di rumahnya. Saat ditangkap dia sempat melakukan perlawanan," terangnya.
Yunus diringkus polisi pada Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti 2 box tempat ponsel milik korban dan 1 gunting seng milik pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandas Bambang.
(hil/dte)