Calon pengantin yang melakukan foto prewedding dengan flare hingga terjadi kebakaran Bromo dikenakan hukuman wajib lapor. Mereka hanya berstatus saksi dalam kasus kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
Berbeda nasib dengan kedua calon pengantin, manajer Wedding Organizer (WO) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ketiga kru WO tersebut juga berstatus sebagai saksi.
Berikut sederet fakta calon pengantin harus wajib lapor usai menyebabkan kebakaran Bromo.
Diamankan Usai Kejadian
Polres Probolinggo mengamankan enam orang termasuk calon pengantin yang menyebabkan kebakaran Bromo. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan lima lainnya diperiksa sebagai saksi.
"Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo melakukan pemeriksaan kepada lima orang yang saat statusnya sebagai saksi," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/9/2023).
![]() |
Calon Pengantin Wajib Lapor
Calon pengantin dan tiga kru WO yang berstatus saksi sudah dipulangkan seusai pemeriksaan polisi. Mereka hanya dikenakan hukuman wajib lapor.
"Untuk sekarang lima orang yang sebelumnya statusnya sebagai saksi sudah dipulangkan dan harus wajib lapor," ungkapnya, Sabtu (9/9/2023).
Meski begitu, Wisnu mengatakan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah jika bukti-bukti terpenuhi.
Pemeriksaan Saksi Lain
Sat Reskrim Polres Probolinggo akan memeriksa saksi lain dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Di antaranya, pegawai TNBTS dan sopir jip atau hardtop.
"Sat Reskrim akan memeriksa saksi-saksi lainnya, di antaranya pegawai dari TNBTS, kemudian sopir jip atau hardtop yang membawa WO tersebut. Selain itu koordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan sudah kami lakukan," ungkap Wisnu.
![]() |
Identitas Calon Pengantin Penyebab Kebakaran Bromo
Enam orang yang melakukan foto prewedding menggunakan flare di Bromo harus berurusan dengan polisi. Ulah mereka mengakibatkan kebakaran Bromo, bahkan wisata tersebut harus ditutup untuk proses pemadaman.
Berikut identitas enam wisatawan tersebut.
- Manajer WO, AW (41) asal Kabupaten Lumajang (tersangka)
- Kru WO, MGG (38) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya (saksi)
- Kru WO, ET (27) asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya (saksi)
- Juru rias, ARVD (34) asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya (saksi)
- Calon pengantin pria HP (39) asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya (saksi)
- Calon pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang (saksi)
(irb/iwd)