Tragis Mertua di Malang Tewas Dibakar Menantu Hanya gegara Air

Crime Story

Tragis Mertua di Malang Tewas Dibakar Menantu Hanya gegara Air

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 25 Agu 2023 13:01 WIB
Ilustrasi kebakaran
Ilustrasi (Foto: detikcom/Thinkstock)

Nahas, keesokan harinya atau Sabtu, 13 April 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Lismini dinyatakan meninggal dunia. Polisi pun langsung memeriksa sejumlah saksi dan memburu Nurul yang kabur setelah insiden tersebut.

Kasat Reskrim Polres Batu saat itu AKP Anton Widodo menjelaskan Nurul jadi menantu Lismini sudah sekitar 12 tahun. Meski demikian keduanya kerap cekcok. Puncaknya saat Nurul memakai air yang selama ini dibayar Lismini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir katanya persoalan air, yang selalu dibayar mertua. Air yang dimiliki didapatkan dari sumber air yang harus membayar tiap bulannya," ungkap Anton.

Tak butuh waktu lama, polisi dan warga kemudian menangkap Nurul di hutan desa setempat. Ibu satu anak itu diketahui kabur ke hutan tersebut setelah membakar mertuanya pada Jumat, 12 April 2019.

ADVERTISEMENT

"Kita amankan pelaku saat bersembunyi di hutan. Lokasinya berada di luar kawasan desa. Kami dibantu warga untuk mencari keberadaan pelaku," ujar Anton.

Lokasi dapur Lismini saat dibakar menantunya, NurulLokasi dapur tempat Lismini dibakar menantunya, Nurul di Desa Tawangsari, Pujon, Malang (Foto: Dok. detikcom)

Polisi kemudian menjerat Nurul dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara juncto Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Adapun ancamannya yakni 8 tahun penjara.

Kamis, 15 Agustus 2019, Nurul selanjutnya divonis penjara 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Vonis yang diterima Nurul lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menyatakan Terdakwa Nurul Mutoyibah tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan yang menyebabkan orang lain meninggal Dunia. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim ketua Yoedi Anugrah Pratama saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.


(abq/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads