Pelaku judi jenis cap jie kie Bondowoso berhasil diamankan. Para pelaku merupakan komplotan pejudi antarkota.
Pelaku yakni Suh (38), Har (36) warga Bondowoso, serta Rsd (38) dan Sar (66), keduanya warga Jember. Mereka ditangkap saat menggelar perjudian di Desa Kejayan, Pujer, Bondowoso.
Para pelaku langsung digelandang polisi untuk menjalani pemeriksaan dan langsung dijebloskan sel tahanan untuk menjalani penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan pelaku, turut diamankan pula sejumlah barang bukti. Di antaranya arena judi cap jie kie, uang senilai jutaan, serta sejumlah kendaraan bermotor.
"Dalam penggrebekan itu 4 pelaku dapat kami amankan," jelas Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bondowoso, Ipda Nuruddin, kepada detikJatim, Rabu (23/8/2023).
Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara atau denda Rp 25 juta.
"Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap anggota jaringan lainnya," tanda Nuruddin.
Keterangan diperoleh menyebut, arena judi yang digelar dengan mendirikan tenda besar sebagai tempat itu terendus dari laporan masyarakat setempat.
Disebutkan, jika arena judi tersebut beromzet hingga puluhan juta. Pelaku sebagian berasal dari luar daerah. Bahkan hingga dari luar kota.
Sempat terjadi aksi kejar-mengejar oleh polisi untuk membekuk para pelaku. Sebab, begitu tau yang datang polisi mereka langsung semburat melarikan diri.
(hil/fat)