Gedung Wismilak Surabaya Digeledah, Polisi Periksa 3 Perusahaan

Gedung Wismilak Surabaya Digeledah, Polisi Periksa 3 Perusahaan

Deny Prastyo - detikJatim
Senin, 14 Agu 2023 15:13 WIB
Polisi menggeledah Gedung Wismilak Surabaya
Polisi menggeledah Gedung Wismilak Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim masih menggeledah Gedung Wismilak yang berada di Jalan Darmo 36-38 Surabaya. Polisi menyebut, ada tiga perusahaan yang diperiksa.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, saat ini polisi masih melakukan penggeledahan di lokasi. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman tiga perusahaan yang diduga terlibat.

"Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada 3 objek, perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur. Tindakan lanjut rencananya juga penyidik akan memasang police line dan plang penyitaan atas objek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 36-38 Surabaya," ujar Dirmanto kepada wartawan di Polda Jatim, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat disinggung adanya keterlibatan pejabat daerah, Dirmanto menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pedalaman.

"Sementara ini masih didalami. Saya sampaikan tadi masih didalami semua. Siapa yang terlibat bagaimana perlibatan orang tersebut. Nanti akan disampaikan lebih lanjut," ujar Dirmanto.

ADVERTISEMENT

Diketahui, penggeledahan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim ini dimulai pukul 09.00 WIB. Bangunan tersebut merupakan bekas Mapolres Surabaya Selatan.

"Subdit Tipikor melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan terhadap objek tanah dan bangunan eks Mako Polres Surabaya Selatan," kata Dirmanto.

Dirmanto menegaskan, dasar penggeledahan dan upaya penyitaan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim ini ialah temuan dan laporan terkait pemalsuan akta otentik.

"Yang menjadi dasar upaya penggeledahan dan penyitaan ini adalah telah ditemukan dan adanya laporan terkait dugaan pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya kantor polisi istimewa jadi Gedung Wismilak," ungkap Dirmanto.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemalsuan akta, dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga pelaksanaan okupasi gedung yang dinilai cacat hukum.

"Polda Jatim melakukan penggeledahan gedung Wismilak terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan korupsi serta TPPU," tegas Farman.

"Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38. Itu asetnya karena itu dulu aset Polri. Dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," imbuh Farman.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads