AN (30) dan GSG (43) harus puas mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Keduanya menjadi pelaku pemerkosaan siswi SMK. Bahkan, dua pria itu memaksa korban melakukan hubungan seks bertiga atau threesome.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Suruh, Trenggalek. Sedangkan korban merupakan siswi SMK berusia 17 tahun.
Berikut sederet fakta 2 pria Trenggalek paksa siswi SMK lakukan threesome:
1. Berawal Saat Korban Magang
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono membeberkan kronologi kejadian ini. Kasus threesome tersebut bermula saat korban mengikuti program praktik kerja industri (prakerin) di bengkel tempat kerja salah satu pelaku di Kecamatan Suruh.
Dari prakerin tersebut, korban dan pelaku AN saling berkenalan. Selain itu, keduanya juga bertukar nomor telepon.
2. Korban Diajak ke Kosan
Selanjutnya, pada Mei 2023, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu tempat kos.
"Tapi ternyata pemilik kos tidak mengizinkan mereka untuk menyewa kamar," ujarnya.
3. Pelaku Ajak Temannya Sewa Kamar Hotel
Akhirnya, pelaku mengajak korban untuk menyewa kamar di salah satu hotel di Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
"Ternyata di tempat tersebut pelaku AN mengajak salah satu teman laki-lakinya (GSG), yang kini juga menjadi tersangka," imbuhnya.
Korban dipaksa threesome oleh dua pelaku, baca di halaman selanjutnya!
(hil/fat)