Pilu dialami seorang gadis berusia 19 tahun di Bangkalan. Ia dianiaya lansia bernama Mislan (60) warga Kecamatan Konang, Bangkalan. Kakek-kakek tersebut menganiaya gadis berinisial M usai menolak diajak menikah oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, penganiayaan itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Galis.
"Pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan tersebut dengan menampar keras kedua pipi korban," jelas Bangkit, Kamis (10/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bangkit mengatakan, penolakan tersebut terjadi karena pelaku memiliki anak dan istri. Sehingga, korban tidak menuruti kemauan pelaku untuk menikah.
"Status pelaku sudah memiliki anak dan juga istri. Untuk usia pelaku 60 tahun," imbuhnya.
Di hadapan penyidik, korban mengaku pernah diajak Mislan untuk menikah, namun ditolak. Pelaku yang marah lalu mendatangi korban di rumahnya. Tak hanya menganiaya korban, namun Mislan juga mengancam akan membakar rumah korban.
"Karena dianiaya dan diancam makanya kami melaporkan pelaku ke polisi," ujar korban.
Korban mengaku berkenalan dengan pelaku sejak 2019 melalui media sosial. Keduanya sempat menjalin hubungan selama 7 bulan.
"Awalnya tahu dari media sosial, lalu berteman. Setelah itu pacaran 7 bulan," pungkasnya.
(hil/fat)