Polisi telah menetapkan MAT (23) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap siswi di Gresik yang sempat dilaporkan hilang. Pria asal Bojonegoro itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami terapkan pasal 81 tentang kekerasan atau pemaksaan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada detikJatim, Selasa (8/8/2023).
Aldhino menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, pria itu terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan tipu muslihat dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan pekerjaan dan uang bayar kos hingga kebutuhan sehari-hari. Dengan janji-janji itulah pelaku lantas meminta korban mau diajak berhubungan badan.
"Pelaku ini menjanjikan korban sebuah pekerjaan. Selama tidak bekerja, pelaku memberikan uang sebesar Rp 600 ribu untuk bayar kos dan kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Dalam kurun waktu seminggu, kata Aldhino, pelaku telah memperkosa korban sebanyak 9 kali. Pada saat melakukan aksinya pertama kali, pelaku melakukan pesta miras terlebih dahulu.
"Minum miras dulu sebelum melakukan persetubuhan pertama kali. Setelah itu pelaku melakukan berkali-kali hingga 9 kali," pungkasnya.
(dpe/iwd)