Polrestabes Medan Bebaskan Tersangka Kasus Tanah Usai Didatangi Puluhan TNI

Kabar Daerah

Polrestabes Medan Bebaskan Tersangka Kasus Tanah Usai Didatangi Puluhan TNI

Tim detikSumut - detikJatim
Senin, 07 Agu 2023 16:59 WIB
Momen pria berinisal ARH tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah keluar dari Polrestabes Medan. (Foto: Tim detikSumut)
Momen pria berinisal ARH tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah keluar dari Polrestabes Medan. (Foto: Tim detikSumut)
Surabaya -

Penangguhan penahanan tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah, ARH dikabulkan Polrestabes Medan. Tersangka dibebaskan usai kedatangan puluhan personel TNI.

Puluhan Anggota TNI dipimpin Mayor Dedi Hasibuan itu melakukan intervensi ke pejabat sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan permohonan penangguhan penahanan ARH, tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah telah dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, benar," ujar Kombes Valentino dilansir dari detikSumut, Senin (7/8/2023).

Valentino menyebut pengabulan penangguhan penahanan tersangka adalah wewenang penyidik. Selain itu ada juga jaminan dan penjamin bahwa tersangka tidak akan kabur usai penangguhan penahanan.

ADVERTISEMENT

"Untuk pengajuan (penangguhan ARH) itu tanggal 3 (Agustus). Jadi ini pertimbangan penyidik, sudah kami terima permohonan dari pihak-pihak sesuai ketentuan, disertai jaminan, dan telah kami ambil keputusan seperti itu," ujarnya.

Upaya Obstruction of Justice

Tersangka ARH diketahui keluar dari tahanan Satreskrim Polrestabes Medan sekitar pukul 21.00 WIB. ARH terlihat memakai kaca mata, memakai baju biru, dan bercelana panjang.

Dia dibebaskan tidak lama setelah Mayor Dedi dkk melakukan intervensi dengan mendatangi kantor Kompol Fathir.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai perbuatan oknum TNI itu adalah bagian dari intervensi hukum.

Dia kemudian meminta atensi dari Panglima TNI Yudo Margono terkait kasus itu, juga agar oknum yang berulah dijatuhi sanksi.

"Dari apa yang beredar secara viral tersebut, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai bahwa apa yang terjadi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh penegak hukum Polri," ujar Arsul dilansir detikNews, Senin (7/8/2023).

Politisi PPP itu berkeyakinian intervensi penyelidikan yang dilakukan polisi dapat menurunkan kredibilitas TNI di mata publik. Padahal TNI adalah institusi yang tingkat kepercayaan dari publik sangat tinggi.

"Kejadian itu bukan contoh yang baik dan menurunkan kredibilitas TNI di mata publik," katanya.

Arsul menambahkan upaya tersangka untuk ditangguhkan penahanan tak masalah. Tetapi, lanjutnya, harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Apa yang viral itu mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukumnya," kata dia.

"Karenanya supaya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, maka perlu Panglima TNI memberikan atensi untuk menertibkannya," imbuhnya.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads