Panji Gumilang Jadi Tersangka Penodaan Agama

Panji Gumilang Jadi Tersangka Penodaan Agama

Rumondang Naibaho - detikJatim
Selasa, 01 Agu 2023 21:55 WIB
Surabaya -

Panji Gumilang ditetapkan jadi tersangka. Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandhani mengatakan Panji Gumilang masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Kini pria asal Gresik itu diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim hari ini. Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penodaan agama.

ADVERTISEMENT

Panji tiba di Mabes Polri pada pukul 13.22 WIB. Kedatangan Panji pun dikawal ketat oleh belasan Polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri.

Selepas kedatangan Panji, penjagaan ketat terlihat di akses masuk Mabes Polri. Tak seperti biasa, pintu gerbang akses masuk mobil dan motor ke Mabes Polri hanya dibuka sedikit. Sementara itu, akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian.

Mereka yang hendak masuk ditanyai identitas dan maksud kunjungan. Sementara simpatisan Panji Gumilang dilarang masuk dan hanya berdiri di pinggir jalan tepat di depan gerbang masuk Mabes Polri.

Pada kasus tersebut, menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima sebanyak tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang melaporkan Panji atas perkara yang sama. Dimana, kata dia, seluruhnya dijadikan satu dan diusut Bareskrim Polri.

"Kita tarik semua LP dan Dumas ke Bareskrim," pungkasnya.

Di sisi lain, Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menjadalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari Yayasan Al-Zaytun hari ini.

Dua dari enam saksi yang rencananya diperiksa merupakan anak kandung dari Panji Gumilang. Namun, hingga kini penyidik belum menginformasikan terkait kehadiran keenam saksi.

(abq/iwd)


Hide Ads