Dokter Penampar Anak di Makassar Dipecat Tak Hormat dan Jadi Tersangka

Kabar Daerah

Dokter Penampar Anak di Makassar Dipecat Tak Hormat dan Jadi Tersangka

Reinhard Soplantila - detikJatim
Senin, 31 Jul 2023 15:49 WIB
Viral oknum dokter diduga menganiaya balita saat main catur di Warkop Makassar. Dokumen Istimewa
Viral oknum dokter diduga menganiaya balita saat main catur di Warkop Makassar (Dokumen Istimewa)
Surabaya -

Dokter di Makassar yang menampar balita dipecat secara tidak hormat dari RSU Bahagia Kota Makassar tempatnya bekerja. Selain itu, dokter bernama Makmur tersebut juga resmi jadi tersangka.

"Iya kita berhentikan secara tidak hormat," ujar Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).

Fakhruddin mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat internal di kalangan direksi RSU Bahagia Makassar siang tadi. Dokter Makmur dipecat karena dianggap melanggar aturan internal dari pihak RSU Bahagia Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang diatur dalam ketentuan hospital fellow ketika karyawan atau pejabat direksi tersandung masalah hukum maka wajib diberhentikan," sebutnya.

Fakhruddin menegaskan pihak rumah sakit tidak terlibat dalam kasus yang dilakukan oleh dokter Makmur. Menurutnya dokter Makmur kebetulan pejabat di RS saat dugaan penganiayaan itu dilakukannya.

ADVERTISEMENT

"Hanya kebetulan yang bersangkutan ini bekerja di rumah sakit. Jadi tindakan itu tidak ada hubungan dengan rumah sakit," lanjut Fakruddin.

Setelah dipecat, polisi menetapkan dokter Makmur sebagai tersangka. Makmur dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri, dilansir detikSulsel, Senin (31/7/2023).

Alim mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara tim penyidik pada Minggu (30/7). Kendati demikian, dokter Makmur tidak ditahan.

"Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara wajib lapor," katanya.

Kepada polisi, dokter Makmur mengaku tak berniat menganiaya korban. Dia hanya terbawa emosi karena bidak caturnya diambil oleh korban.

"Motifnya dia kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, sementara bermain catur," katanya.




(abq/iwd)


Hide Ads