Modus Guru Ngaji di Malang Cabuli 5 Muridnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Modus Guru Ngaji di Malang Cabuli 5 Muridnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 26 Jul 2023 20:44 WIB
NA, guru cabul di Malang saat ditangkap
Foto: NA, guru cabul di Malang saat ditangkap (Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang - NA (41), guru ngaji di Malang ditangkap setelah melakukan pencabulan berulang kali terhadap lima orang muridnya. Lalu bagaimana modusnya hingga aksi bejat tersangka terbongkar?

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan selama 5 tahun terakhir kepada korban-korbannya. Adapun modusnya, tersangka agar korban mendapat pahala.

"Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala," beber Taufik, Rabu (26/7/2023).

Modus yang dilakukan tersangka rupanya ampuh untuk membungkam para korbannya. Sehingga tak berani mengadukan perbuatan bejat tersangka.

"Sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji," terang Taufik.

Namun aksi bejat tersangka ini pada akhirnya terbongkar. Ini berawal salah satu korban enggan untuk mengaji di tempat tersangka. Keengganan korban ini rupanya mengundang curiga keluarga dan menanyakan penyebabnya.

Dari sini kemudian terkuak bahwa korban dan teman-temannya mengaku kerap mendapat pelecehan seksual. Tak terima dengan kenyataan ini, keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi pada Senin (24/7).

Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang kemudian mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Taufik menyebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan.

Taufik menambahkan pihaknya juga saat ini memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang masih trauma terhadap kejadian tersebut.

"Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan," pungkasnya.

Kini terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahan Polres Malang. Tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


(abq/iwd)


Hide Ads