Sebanyak 17 terpidana mati di Jatim hingga kini belum kunjung dieksekusi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim buka suara.
Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk dari pimpinan terkait eksekusi mati. Meski tak mudah, pihaknya bakal menuntaskan proses yang ada sehingga para terpidana mati segera dieksekusi.
"Kami upayakan utang kami, jumlahnya ada 17 perkara, ini juga sudah cukup lama dan belum ada petunjuk dari pimpinan," kata Mia, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mia menjelaskan umumnya pelaksanaan eksekusi mati dilakukan bersama-sama. Artinya, melibatkan kejaksaan negeri (Kejari) yang terkait dengan terpidana.
Sedangkan tak kunjungnya terpidana dieksekusi, karena masih ada sejumlah kendala. Salah satunya yakni masih adanya proses hukum yang masih diupayakan oleh para terpidana. Upaya tersebut yakni dari peninjauan kembali (PK) hingga grasi (pengampunan) dari presiden.
"Kenapa terhambat? karena ada beberapa upaya hukum yang harus ditempuh, misal hampir ditembak saat eksekusi tiba-tiba diminta dihentikan karena ada telepon bahwa salah satu PH (penasihat hukum) mengajukan grasi dan tiba-tiba diajukan," jelasnya.
Mia menambahkan selama belum final atau dalam tahap akhir, maka eksekusi belum bisa dilaksanakan. Sebab pihaknya juga harus menunggu upaya berupa PK maupun putusan grasi yang terkadang memakan waktu yang panjang.
Dikatakan Mia, di Jatim sendiri tercatat ada 17 terpidana mati dan belum dieksekusi. Saat ini mereka tengah melakukan upaya hukum dari PK hingga menanti putusan grasi.
(abq/iwd)